Selain terdapat ribuan laporan dari masyarakat yang diterima oleh Kominfo, sebuah petisi yang viral ini juga jadi salah satu pendorong diblokirnya platform tersebut.
Laman change.org memuat sebuah petisi yang berisi permohonan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara agar memblokir aplikasi Tik Tok. Pembuat petisi berjudul "Blokir Aplikasi Tik Tok" tersebut, Agustiawan Imron, mengatakan bahwa platform tersebut menimbulkan masalah bagi banyak orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tik Tok Resmi Diblokir Kominfo! |
Ada yang belum kenal Bowo Alpenliebe yang kini jad perbincangan di media sosial? Yuk tonton nih videonya:
"Ini adalah masalah kita bersama, bagaimana negara ini bisa maju apabila anak-anak Indonesia sudah tercemar dengan tontonan yang tidak layak ditonton dan tidak memberikan faedah/pelajaran yang baik. Negara ini butuh panutan yang baik, bukan tontonan alay yang malah memancing orang lain untuk membuat hal yang serupa dan berujung kepada kebobrokan mental anak bangsa," tulisnya menambahkan.
Pria yang memperkenalkan dirinya sebagai Ketua HEP Indonesia, organisasi yang berfokus bergerak di bidang penyuluhan kesehatan dan pencegahan penyakit, tersebut menegaskan bahwa pemblokiran aplikasi Tik Tok merupakan satu-satunya solusi atas permasalahan tersebut. Penutupan platform tersebut diharapkannya dapat dilakukan oleh pihak pemerintah.
Sampai saat ini, petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 55 ribu orang. Walau belum mencapai target yang dicanangkan, yaitu 75 ribu, nyatanya Tik Tok sudah diblokir oleh pihak Kominfo.
(mon/rou)