Kominfo: Wi-Max untuk Aceh Terpaksa Tertunda
- detikInet
Jakarta -
Hibah infrastruktur Wi-Max yang akan dipancangkan di Aceh, terlambat didatangkan karena belum beresnya birokrasi antar lembaga yang terkait dengan penanganan Aceh pasca bencana. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak bisa begitu saja mengeluarkan izin, karena harus ada koordinasi dengan Badan Pelaksana Pembangunan Aceh.Pernyataan tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Kominfo, Alexander Rusli, kepada detikinet, Kamis (21/4/2005). Pria yang akrab dipanggil Alex ini, juga menjabat sebagai public relations untuk ICT4Aceh, gugus tugas bentukan Kominfo untuk mengkoordinir pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan teknologi informasi di Aceh. Menurut Alex, masuknya infrastruktur Wi-Max ke Aceh terpaksa mengalami penundaan, karena koordinasi antara Departemen Kominfo dengan Badan Pelaksana Pembangunan Aceh -- yang ada di bawah naungan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) -- masih tertunda."Kominfo tidak bisa mengeluarkan surat begitu saja, tanpa adanya koordinasi dengan ketua Badan Pelaksana Pembangunan Aceh. Nah, sampai sekarang Ketuanya belum ada. Oleh karena itu pengadaan izinnya jadi tertunda," kata Alex. Dia juga mengatakan, Badan Pelaksana Pembangunan Aceh yang menjalankan cetak biru pembangunan kembali Aceh, sudah menjelaskan prosedur untuk memasukkan barang hibah. Hal tersebut diatur dalam buku 1 (dari 10 buku). Seperti diberitakan sebelumnya, Intel Corp. sudah menghibahkan infrastruktur Wi-Max untuk dipasang di Aceh. Bantuan dalam satu peti kemas ini, sedang menunggu di pelabuhan di Singapura, dan menunggu perizinan yang cukup agar bisa masuk ke Aceh. Peraturan di pelabuhan Singapura mengharuskan, maksimal 21 April 2005, bantuan tersebut sudah keluar dari pelabuhan."Hal ini sebenarnya terus-menerus menjadi pembicaraan kita, rapat sudah dilakukan dengan Sekjen Departemen Keuangan, untuk membicarakan bea masuk barang tersebut," kata Alex. "Hasilnya, Depkeu sudah mengurus segala sesuatunya agar bantuan tersebut bisa masuk, mengingat itu untuk kepentingan negara. Setelah itu, izin-izin lain bisa menyusul," imbuhnya.Untuk mengoperasikan Wi-Max, diperlukan izin frekuensi, dimana infrastruktur ini jalan di frekuensi 5,8 GHz. Selain itu juga dibutuhkan izin Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi, yang keduanya dikeluarkan oleh Departemen Kominfo, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
(nks/)