Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
'Dirjen Postel Jangan Diganti Sebelum Audit 3G Selesai'

'Dirjen Postel Jangan Diganti Sebelum Audit 3G Selesai'


- detikInet

Jakarta - Suksesi di tubuh Departemen Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ditanggapi penggiat internet Onno W. Purbo. Menurutnya, pergantian Dirjen Pos dan Telekomunikasi (Postel) sebaiknya dilakukan setelah audit pemberian lisensi frekuensi 3G dirampungkan."Bereskan dulu masalah 3G. Kalau sudah jelas, baru diganti, supaya 'terdakwa'-nya jangan lari," kata Onno, saat berbincang dengan detikinet, Rabu (14/4/2005). Onno berpendapat, Dirjen Postel Djamhari Sirat perlu mempertanggungjawabkan pemberian lisensi 3G kepada perusahaan yang belum beroperasi.Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Kominfo Sofjan A. Djalil akan melakukan audit terhadap pemberian lisensi 3G yang dinilai tidak tepat. Persoalan audit lisensi frekuensi 3G mencuat setelah dua perusahaan penerima lisensi -- PT. Natrindo Telepon Seluler (NTS) dan PT. Cyber Access Communications (CAC) -- menjual sebagian besar sahamnya kepada operator asing. Sementara itu, Menteri juga menyatakan niatnya untuk mengganti Djamhari Sirat sebagai Dirjen Postel, karena dinilai sudah terlalu lama menjabat. Pernyataan tersebut disampaikannya di awal penggabungan Ditjen Postel ke Depkominfo dari sebelumnya di Departemen Perhubungan.Menanggapi proses audit yang dilakukan pemerintah, Onno berpendapat bahwa pemerintah harus fokus kepada penerima lisensi tertentu saja, dan proses pemberian lisensi yang dilakukan Ditjen Postel. "Audit itu lebih baik fokus, jangan melebar. Jadi hanya pada CAC dan bisnis proses (pemberian lisensi) di Postel," kata Onno.Onno menguraikan, proses mendapatkan izin operasional suatu operator telekomunikasi dilakukan setelah proses uji layak operasi. "Setelah mendapatkan izin prinsip, calon operator tersebut harus mulai membangun jaringan dan infrastruktur, bahkan sampai memiliki konsumen. Setelah itu baru dilakukan uji layak operasi untuk mendapatkan izin operasional," paparnya. Kejanggalan, ujarnya, terjadi pada proses pemberian lisensi terhadap CAC. Perusahaan tersebut belum menjalankan operasi apapun saat menerima izin operasional 3G. (nks/)





Hide Ads
LIVE