Kampanye ala Ditjen Postel (Bagian 3 dari 3)
Standardisasi Perangkat Telko dan WSIS
- detikInet
Jakarta -
Berikut ini adalah lanjutan isi lengkap 'kampanye' Ditjen Postel, tentang keberhasilan pihaknya sepanjang tahun 2004. Bagian kedua ini adalah di bidang standardisasi dan internasional. Sependapatkah Anda?===== (lanjutan) =====4. Bidang Standardisasia. Kegiatan sertifikasi selama tahun 2004 untuk alat dan perangkat telekomunikasi berjumlah 555 dan hanya 500 permintaan sertifikasi alat dan perangkat yang dikabulkan. Dari total 555 permintaan sertifikasi tersebut, 512 diantaranya merupakan pemintaan sertifikat baru, 40 berstatus pemintaan sertifikat yang diperbarui, 1 (satu) merupakan pemintaan sertifikat revisi, dan 2 (dua) sisanya dibatalkan. Sedang kategori sertifikat alat dan perangkat yang dikabulkan untuk diterbitkan adalah 427 sertifikat baru, 51 sertifikat perpanjangan, 18 sertifikat revisi, dan 4 sertifikat batal. Secara keseluruhan dana dalam bentuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang berhasil dikumpulkan dari proses sertifikasi tersebut adalah Rp 2.907.706.000, atau terjadi peningkatan sekitar 40 persen dari target PNBP yang berjumlah Rp 1.600.000.000. b. Telah menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmen) Nomor 10 Tahun 2005 tentang Standardisasi Perangkat Telekomunikasi yang merupakan revisi dari Kepmen No. 65 Tahun 2003 tentang Standardisasi Perangkat Telekomunikasi. Perbedaan utama kedua peraturan tersebut adalah :- Perbedaan pada PemohonKM No.65 Tahun 2003 :Pabrikan,/prinsipal, distributor, importir dan institusi penggunaKM No.10 Tahun 2005 :Pabrikan,/principal, distributor, importir dan institusi- Perbedaan pada Jenis SertifikatKM No.65 Tahun 2003 :a. Sertifikat A diterbitkan untuk pabrikan / principal, distributor dan importer.b. Sertifikat B diterbitkan sepanjang Sertifikat A belum pernah diterbitkan. Sertifikat B diterbitkan untuk institusi penggunaKM No.10 Tahun 2005 :a. Sertifikat A diterbitkan untuk pabrikan atau distributor.b. Sertifikat B diterbitkan untuk importer dan institusi.- Perbedaan pada Jangka waktu sertifikasi melalui proses pengujianKM No.65 Tahun 2003 :a. Laporan hasil uji diterbitkan selambat-lambatnya 45 hari kerja sejak diterima Surat Pengantar Pengujian Perangkat (SP3).b. Sertifikat diterbitkan selambat-lambatnya 15 hari kerja setelah diterimanya laporan hasil uji.KM No.10 Tahun 2005 :a. Laporan hasil uji diterbitkan selambat-lambatnya 45 hari sejak diterima SP3. SP3 diterbitkan selambat-lambatnya 5 hari sejak diterimanya permohonan lengkap.b. Sertifikat diterbitkan selambat-lambatnya 10 hari sejak diterimanya laporan hasil uji.- Perbedaan pada Uji DokumenKM No.65 Tahun 2003 :Uji dokumen dilakukan apabila uji pengukuran tidak dapat dilaksanakan di dalam negeri atau telah memiliki sertifikat yang telah diakui melalui perjanjian internasional, multilateral dan bilateral.KM No.10 Tahun 2005 :Uji dokumen dilakukan dalam hal Mutual Recognition Arrangement (MRA)- Perbedaan pada Perpanjangan SertifikatKM No.65 Tahun 2003 :Sertifikat berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.KM No.10 Tahun 2005 :Sertifikat berlaku selam 3 tahun dan wajib diperbarui- Perbedaan pada PelabelanKM No.65 Tahun 2003 :Pelabelan dilaksanakan oleh pemegang sertifikat. Apabila dalam waktu 30 hari kerja pemegang sertifikat tidak menerbitkanlabel, maka penerbitan label dilakukan oleh lembaga sertifikasi.KM No.10 Tahun 2005 :Pelabelan wajib dilaksanakan oleh pemegang sertifikat. Label merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dari sertifikat. Label terbuat dari bahan yang terjamin securitynya dan memiliki fungsi untuk perlindungan konsumen, pengawasan perangkat dilapangan dan untuk pengecekan barang beredar5. Bidang Kelembagaan Internasionala. Pada forum bilateral dicapai kesepakatan bidang standardisasi peralatan telekomunikasi khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Mutual Recognition Arrangement (MRA). Disamping itu, telah berlangsung pula koordinasi satelit dengan Thailand, Cina, Jepang, India dan Korea Selatan. Selain itu juga dilakukan koordinasi frekuensi perbatasan Singapura, Malaysia dan Papua Nugini. Secara keseluruhan kerjasama bilateral telah berlangsung sesuai harapan dan dalam koridor untuk memperjuangkan kepentingan Indonesia. b. Forum regional selama periode tahun 2004 mencakup bidang pos dan telekomunikasi di negara-negara di kawasan Asia Pasifik berupa Asian Pasifik Postal Union Executive Council (APPU-EC), Asian Pacific Forum on Telecommunications Policy and Regulation, Asen Telsom/Telmin, APT Wireless Forum, Asian Info-Communication Council (AIC) dan APEC-TEL.c. Telah menghadiri forum multilateral bidang pos (konggres UPU) di Bucharest, World Association for Development of Philately. Dibidang telakomunikasi Ditjen Postel telah mengikuti Sidang Council ITU di Jenewa, Telecommunication Standardization Advisory Group (TSAG), World Telecommunications Standardization Assembly (WTSA), International Telecommunications Regulations (ITRs), Global Symposium for Regulators (GSR) dan Persiapan Konferensi Tingkat Tinggi Masyarakat Informasi (Prepatory meeting of WSIS).KEPALA HUMASDIREKTORAT JENDERAL POS DANTELEKOMUNIKASIBAMBANG DIAN DEWANTO===== (selesai) =====
(dbu/)