Pasca Penggabungan Postel
Kominfo Wajib Sowan ke Dua Komisi DPR
- detikInet
Jakarta -
Ada dua komisi di DPR yang harus disambangi Departemen Komunikasi dan Informatika (Kominfo), setelah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel) resmi bergabung dengan departemen ini. Sebelumnya, Kominfo hanya berkonsultasi dengan komisi 1 DPR."Saat ini Kominfo akan menghadap DPR di dua komisi. Komisi 5 kalau menyangkut masalah telekomunikasi, dan komisi 1 kalau menyangkut masalah informasi," kata JB Kristiadi, Sekretaris Menteri Kominfo, saat dihubungi detikinet, Selasa (5/4/2005).Hal yang sama juga disampaikan Erman Suparno, Wakil Ketua Komisi 5 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Belum ada perubahan mengenai hal itu. Untuk masalah telekomunikasi tetap menghadap komisi 5, dan mereka juga akan ke komisi 1 untuk membicarakan soal informasi," katanya.Kominfo sebelumnya berhadapan dengan DPR hanya dengan komisi 1, yang khusus menangani masalah pertahanan keamanan, informasi dan komunikasi serta hubungan luar negeri. Saat ini setelah Ditjen Postel digabungkan dengan Kominfo, ada kewajiban bagi Kominfo untuk menghadap ke komisi 5 yang menangani masalah infrastruktur.Penggabungan Postel dengan Kominfo ditujukan untuk menciptakan konvergensi struktur dan regulasi untuk masalah-masalah telekomunikasi, informasi dan telematika. Hal ini terjadi sebagai buah dari perkembangan teknologi informasi (TI) yang menunjukkan konvergensi yang makin erat dengan telekomunikasi.
(nks/)