SMS Dahsyat Turunkan Tingkat Hunian Hotel
- detikInet
Jakarta -
SMS memang layanan komunikasi ampuh untuk menyebarkan pesan. Meski pesannya singkat, pengaruhnya dahsyat bahkan sampai bikin anjlok tingkat hunian hotel bintang lima. Lho kok?Kekuatan SMS ini terletak pada isi pesannya. Hanya dengan menyebar pesan sepanjang 160 karakter, penduduk Jakarta bisa dibikin resah. Jelas saja, isi pesannya mengingatkan agar warga mewaspadai ancaman pengeboman, yang kemungkinan akan melanda hotel-hotel di Jakarta. Tak lama setelah itu, tingkat hunian hotel-hotel bintang lima di Jakarta anjlok. Terlebih peringatan yang sama juga disampaikan Kedutaan Besar Amerika Serikat melalui situs resminya.Isu ancaman bom yang menyebar lewat SMS itu menurunkan tingkat hunian hotel dari 57,56 persen menjadi 38,93 persen. Jumlah kamar yang terisi melorot dari 3.860 kamar menjadi 3.659 kamar. Data tersebut diungkap Federasi Serikat Buruh Pekerja Mandiri (FSPM) Hotel, Restoran, Plaza, Apartemen, Katering dan Pariwisata Indonesia di Jakarta, Selasa (7/6/2005).Sekretaris Umum FSPM Odie Hudiyanto mengatakan, penurunan tingkat hunian ini akibat adanya peringatan yang dikeluarkan Kedubes Amerika Serikat pada Jumat (3/6/2005) dan SMS tentang ancaman bom yang mulai menyebar besoknya.FSPM mencatat dari 14 hotel berbintang lima di Jakarta, terjadi pembatalan reservasi kamar pada hotel-hotel berbau AS. Pembatalan terutama dilakukan pelaku bisnis warga negara asing. "Penurunan paling nyata terjadi pada hotel yang operatornya berpusat di AS seperti JW Marriot, The Ritz Carlton dan Intercontinental MidPlaza," kata Odie.Selain meminta adanya jaminan keamanan dari pemerintah, FSPM juga meminta agar Kepolisian mengusut tuntas pelaku teror melalui SMS. Teror SMS tersebut membuat tamu hotel yang sudah menginap, mempercepat kunjungannya dan tak jarang yang membatalkan rencananya menginap karena ketidakpastian keamanan.Di atas semua itu, pihak FSPM meminta agar para teroris tidak melakukan pengeboman atau tindakan teror apa pun yang meresahkan. Travel warning yang diberlakukan negara-negara asing juga diharapkan agar segera dicabut.
(nks/)