Sejak pekan lalu, pemerintah Korea Selatan telah menggaungkan rencana untuk mengeluarkan larangan penggunan mata uang digital di Korea Selatan. Menurut agensi pemerintah, pihaknya masih dalam pembahasan untuk memutuskan bagaimana Korea Selatan akan mengatur pasar tersebut.
"Rencana untuk melarang pertukaran mata uang digital adalah satu langkah yang sedang dibicarakan untuk mencegah investasi yang sifatnya spekulatif, dimana pemerintah akan terus mendiskusikan hingga mencapai keputusan final," tulis kantor Koordinasi Kebijakan Pemerintah seperti dikutip detikINET dari Reuters, Selasa (16/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan tersebut kemudian membuat harga Bitcoin merosot dan menyebabkan pasar uang digital menjadi kacau. Hal ini karena polisi dan otoritas pajak langsung menyerbu bursa lokal untuk menyelidiki adanya dugaan penghindaran pajak.
Sementara itu di Indonesia, pihak Bank Indonesia (BI) melarang transaksi pembayaran menggunakan virtual currency atau uang virtual, dalam hal ini termasuk Bitcoin. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Eni V Panggabean menjelaskan, pelarangan dilakukan sesuai dengan undang-undang (UU) mata uang, bahwa alat pembayaran yang sah adalah Rupiah.
"Virtual currency memiliki risiko tinggi yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan, rawan risiko untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme serta merugikan konsumen," kata Eni dalam konferensi pers, di Gedung BI, Jakarta, Senin (15/1/2018). (mag/afr)