Informasi ini diketahui dari foto salinan surat BI yang menyebar lewat pesan instan WhatsApp. Surat tersebut ditujukan ke PT Dompet Anak Bangsa (Go-Pay) milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa alias Go-Jek.
Dalam suratnya yang diterbitkan 11 Januari 2018, pihak BI menyatakan setelah melakukan evaluasi dinyatakan kegitan uji coba penerimaan pembayaran via Go-Pay dengan menggunakan Static dan Dynamic QR tidak sesuai kriteria uji coba. Kegiatan tersebut malah dianggap peluncuran suatu produk baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaca dari aturan tersebut, BI kemudian meminta Go-Jek untuk menghentikan kegiatan tersebut selambat-lambatnya 7 hari kalender setelah diterbitkan surat tersebut. Penghentian kegiatan tersebut diminta untuk dilaporkan kepada Bank Indonesia dengan melampirkan bukti dokumen penghentian yang telah diverivikasi oleh satuan kerja Go-Jek, antara lain Unit Kepatuhan dan Satuan Kerja Audit Internal.
Selanjutnya pihak BI minta agar dalam penyelenggaraan jasa sitem pembayaran Go-Jek senantiasa memperhatikan dan mematuhi ketentuan yang diterbitkan oleh BI.
Saat mendapatkan salinan ini, detikINET coba mengkonfirmasi kepada pihak BI dan Go-Jek. (afr/fyk)