Sayangnya pihak Grab belum mau berkomentar banyak soal rencana ini. Mereka berkilah sedang mempelajari terkait rencana yang digaungkan Pemerintah DKI Jakarta tersebut.
"Mohon maaf saat ini kami belum dapat memberikan tanggapan karena kami masih mempelajari lebih lanjut rencana pelarangan roda dua di Jalan Rasuna Said dan Sudirman," kata Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia, saat dihubungi detikINET, Selasa (22/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk uji coba akan dilaksanakan tanggal 12 September sampai 10 Oktober 2017. Kemudian kita evaluasi sampai 28 September sambil menunggu Pergub keluar dan penerapannya dilaksanakan tanggal 11 Oktober," terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom.
Perluasan kawasan pembatasan motor ini diputuskan dalam rapat Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Hotel Bidakara, Pancoran, Jaksel pada 8 Agustus lalu yang ditindak lanjuti dengan rapat koordinasi tanggal 15 Agustus lalu. Polisi dan instansi saat ini masih terus melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut. (afr/fyk)