Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan Disrik Barat Winconsin oleh perusahaan asuransi State Farm dan pengguna bernama Xai Thao. Keduanya menuduh iPhone 4S punya baterai rusak sehingga menyebabkan rumah Thao terbakar tahun lalu.
Thao mengklaim ponsel iPhone 4S yang dibelinya pada 2014 itu dalam kondisi baru. Dan selama digunakan, dia belum pernah mengganti baterai di dalamnya selama dua tahun penggunaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kejadian itu, Thao pun menuntut ganti rugi USD 75 ribu atau sekitar Rp 1 miliar. Sebab ia harus membayar sejumlah kerusakan yang tidak ditanggung oleh pihak asuransi.
Sejauh ini, seperti biasa, pihak Apple belum berkomentar atas tuntutan tersebut. Demikian seperti dikutip detikINET dari Cnet, Senin (24/7/2017). (afr/fyk)