Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Pemerintah Atur Hubungan Sopir dan Operator Taksi Online

Pemerintah Atur Hubungan Sopir dan Operator Taksi Online


Fadhly Fauzi Rachman - detikInet

Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pemerintah telah mengatur soal transportasi online roda empat atau taksi online melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017. Saat ini seluruh operator taksi online sudah harus mengikuti aturan tersebut sejak 1 Juli 2017 lalu.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan saat ini pemerintah juga tengah fokus untuk memperhatikan kondisi hubungan kerja antara si pengemudi taksi online dengan pihak operator. Hal itu untuk memberikan kepastian jaminan untuk si pekerja, dalam hal ini pengemudi.

"Berkaitan dengan hubungan kerja sebenarnya sudah terjadi, tapi apa yang dilakukan tidak formal tidak diketahui pemerintah, soal ada kewajiban soal hak sudah diatur semua sebenarnya. Nanti kita lebih formalkan lagi hak sebagai tenaga kerja, juga kewajiban terhadap pajak," kata Budi Karya usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirinya mengatakan, permasalahan hubungan kerja tersebut merupakan catatan yang ditinggalkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Nantinya, pemerintah bakal mengkaji hak-hak pengemudi taksi online sebagai pihak tenaga kerja, contohnya seperti mendapatkan asuransi pekerjaan. Sehingga, para pengemudi taksi online juga memiliki hak yang perlu dipenuhi sebagai tenaga kerja.

"Nanti dibahas (seperti asuransi). Poinnya ini satu industri kreatif, kita jangan buat hambatan yang nantinya membuat biaya tinggi, itu catatan presiden. Kita buat regulasi jangan persulit orang. Terbitkanlah cara yang memungkinkan, efesiensi yang akhirnya diterima masyarakat. Dari pada kita berambisi atur, tapi masyarakat justru nantinya tidak dapat apa-apa, itu concern presiden," (jsn/rou)
TAGS





Hide Ads
LIVE