Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan saat ini pemerintah juga tengah fokus untuk memperhatikan kondisi hubungan kerja antara si pengemudi taksi online dengan pihak operator. Hal itu untuk memberikan kepastian jaminan untuk si pekerja, dalam hal ini pengemudi.
"Berkaitan dengan hubungan kerja sebenarnya sudah terjadi, tapi apa yang dilakukan tidak formal tidak diketahui pemerintah, soal ada kewajiban soal hak sudah diatur semua sebenarnya. Nanti kita lebih formalkan lagi hak sebagai tenaga kerja, juga kewajiban terhadap pajak," kata Budi Karya usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, pemerintah bakal mengkaji hak-hak pengemudi taksi online sebagai pihak tenaga kerja, contohnya seperti mendapatkan asuransi pekerjaan. Sehingga, para pengemudi taksi online juga memiliki hak yang perlu dipenuhi sebagai tenaga kerja.
"Nanti dibahas (seperti asuransi). Poinnya ini satu industri kreatif, kita jangan buat hambatan yang nantinya membuat biaya tinggi, itu catatan presiden. Kita buat regulasi jangan persulit orang. Terbitkanlah cara yang memungkinkan, efesiensi yang akhirnya diterima masyarakat. Dari pada kita berambisi atur, tapi masyarakat justru nantinya tidak dapat apa-apa, itu concern presiden," (jsn/rou)