Tenang, tak perlu risau. Sebab kita bisa mengeceknya secara online melalui situs KPU. Begini caranya:
Begini caranya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
- Pilih menu 'Pemilih' di kanan atas (urutan kelima dari pojok kanan halaman)
![]() |
- Kemudian pilih 'Data Pemilih Tetap Putaran 2'
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada kolom pencarian, kemudian tekan 'Enter'
![]() |
- Jika sudah terdaftar, nama Anda beserta tempat tinggal dan TPS tempat mencoblos akan tertera di halaman tersebut.
Catatan
Jika telah terdaftar di DPT, pastikan 3 hari sebelum hari pencoblosan, Anda telah mendapat form C-6 KWK (surat pemberitahuan). Di hari pencoblosan, Anda mendatangi TPS sesuai dengan jadwal yang telah tertera di form C-6, pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Apabila tidak mendapat form C-6 tetapi terdaftar dalam DPT, Anda tetap dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP elektronik (e-KTP) atau paspor atau identitas lain yang berlaku.
Untuk Pemilih yang Belum Terdaftar di DPT
Jika sudah mengecek secara online dan offline soal status DPT namun tidak ada nama Anda, tak perlu khawatir. Hak Anda sebagai pemilih dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Syarat agar bisa tetap memilih, Anda perlu membawa e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil dan kartu keluarga (KK) asli.
Nantinya, petugas KPPS akan mengecek apakah Anda memang belum terdaftar di DPT. Petugas juga akan memastikan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil sesuai dengan alamat TPS di tingkat RT/RW.
Jika semua sudah terverifikasi sebagai pemilih tambahan, Anda baru dapat menggunakan hak suara pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat. Apabila surat suara sudah habis di TPS tersebut, Anda akan diarahkan untuk mencoblos di TPS terdekat dalam kelurahan yang sama.
Selamat menggunakan hak pilih Anda!
(rns/ash)