Melalui fitur ini, masyarakat bisa melaporkan pelanggaran kampanye yang ditemui di sekitarnya. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta sebuah peta persebaran pelanggaran selama Pilkada Serentak berlangsung.
"Laporan Pilkada ini fokusnya lebih ke bersama memantau persebaran pelanggaran yang terjadi dan harapannya dapat menjadi sebuah bahan evaluasi baik untuk paslon, penyelanggara ataupun warga," kata Elita Yunanda, Marketing Manager Qlue Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari segi wilayah kota, 47,8% laporan pelanggaran berada di Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Barat memiliki presentase yang sama yaitu 17,4%, sementara 13% laporan berasal dari Jakarta Timur dan 4,3% dari Jakarta Pusat. Qlue mengatakan, solusi teknologi yang mereka ciptakan sulit berfungsi maksimal tanpa peran aktif warga dan pihak yang terkait.
"Kami berharap masyarakat di seluruh kota di Indonesia bisa aktif dan memanfaatkan dengan maksimal apa yang telah kami ciptakan. Warga dapat mengunjungi blog kami di blog.beraniberubah.id untuk mengetahui beberapa peraturan Pilkada merujuk pada Undang-Undang No 10 Tahun 2016. Setelah mengetahui peraturannya, diharapkan masyarakat bisa mulai aktif melaporkan pelanggaran-pelanggaran pilkada dengan cara mendownload aplikasi kami di Play Store dan iOS," tutupnya. (rns/yud)