Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Situs Media yang Diblokir Kominfo Tak Terdaftar di Dewan Pers

Situs Media yang Diblokir Kominfo Tak Terdaftar di Dewan Pers


Audrey Santoo - detikInet

Foto: Audrey Santoso/detikcom
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 11 situs media online yang dianggap mengandung konten negatif. Dewan Pers menyebut situs-situs yang diblokir itu tidak terdaftar sebagai media.

"Jadi sejauh ini mereka nggak ada di daftar perusahaan pers yang ada di Dewan Pers. Artinya bisa saja mereka itu mungkin sebuah yayasan, tetapi harus dicek dulu," ujar Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi dalam acara diskusi mingguan di Restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/1/2017).

Situs-situs tersebut ditutup Pemerintah lantaran dinilai menyebarkan berita bohong (hoax) dan isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). Situs tersebut juga dianggap meresahkan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewan Pers tak dapat melindungi 11 media itu dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena tidak terdaftar. Imam menyebut pihaknya juga tidak dapat mengambil peran sebagai mediator antara 11 media itu dengan Kemenkominfo dengan alasan yang sama.

"Makanya siapapun yang bermasalah dengan media yang bersangkutan, silakan menempuh upaya hukum lain di luar UU Nomor 40 Tahun 1999," kata dia.

Imam menegaskan media atau perusahaan pers yang laik, dapat berteduh di bawah payung hukum. Namun itu pun hanya media yang kontennya memenuhi standar produk pers.

"Bukan yang isinya menghujat, mengumbar kebencian. Itu bukan produk pers," tegas Imam.

Dia menjelaskan garis besar bagaimana cara Dewan Pers mengkaji kelaikan media massa. Menurut Imam, pertama Dewan Pers akan mengevaluasi konten atau 'daging' dari produk berita media tersebut. Media tidak akan dianggap pers bila kontennya tak memenuhi elemen-elemen jurnalistik.

"Pertama kali melihat kontennya secara hukum, bukan hanya berita yang diadukan. Begitu kami tangkap kontennya tidak sesuai dengan syarat jurnalistik, meskipun dia sesuai secara institusi berbadan hukum, tetap dia kami tidak anggap sebagai pers," jelasnya.

Imam mengatakan, Dewan Pers juga memiliki kewenangan untuk menanggalkan status suatu media sebagai pers. Yakni jika media tersebut terus menerus melanggar kaidah-kaidah jurnalistik.

"Tidak kami anggap sebagai pers kalau produknya menyalahi (aturan) terus-menerus. Kalau tidak punya itikad baik sebagai perusahaan pers, ini tidak lagi layak disebut disebut sebagai pers," tutur Imam.

Seperti diketahui, Kemenkominfo memblokir 11 situs yang dianggap mengandung konten negatif. Kali ini, situs-situs yang diblokir Kominfo dimasukkan ke dalam database Trust+ Positif. 11 situs tersebut adalah sebagai berikut:

1. voa-islam.com
2. nahimunkar.com
3. kiblat.net
4. bisyarah.com
5. dakwahtangerang.com
6. islampos.com
7. suaranews.com
8. izzamedia.com
9. gensyiah.com
10. muqawamah.com
11. abuzubair.net

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Humas Kominfo Noor Iza, sebelas situs yang diblokir ini merupakan hasil pantauan dari sekitar 200 situs maupun media online yang diyakini bermuatan negatif.

"Dari 200-an situs, yang terindikasi 11 tadi. Yang sembilan pertama berkenaan indikasi konten negatif seperti fitnah, provokasi, SARA, penghinaan simbol negara. Sementara yang ke-10 itu karena phising, dan yang ke-11 karena malware," terang Noor Iza, Selasa (3/1/2016).

Sebelum 11 situs ini, Kemenkominfo juga memblokir ribuan situs lain. Salah satunya www.habibrizieq.com, yang merupakan situs milik Imam besar FPI, Habib Rizieq. (elz/afr)
TAGS




Hide Ads