Demikianlah disampaikan M. Haniv, Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Ditjen Pajak di kantornya, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Hasil negosiasi tersebut didapatkan pasca pertemuan terakhir yang berlangsung antara Haniv dengan pihak Google pada akhir bulan lalu. Google menolak tagihan yang diberikan Ditjen Pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haniv tidak terima dengan pola negosiasi yang ditawarkan oleh Google. Ia cukup yakin dengan data yang dimiliki, namun angka yang disampaikan Google sangat jauh berbeda.
"Saya bilang lho ini kok kayak di pasar, tawar menawar ini. Nah, dia minta saya turun, dia naik. Wah nggak bisa, saya bilang begitu," tegas Haniv.
Tagihan dari pajak tidak bersifat fleksibel, yang artinya Google tidak memiliki kesempatan untuk menawar tagihan lebih rendah. Haniv mengatakan, tagihan sudah berdasarkan berbagai pertimbangan.
"Inilah settlement, inilah angka saya yang sangat konservatif," ungkapnya.
Sekarang tidak ada lagi kesempatan negosiasi yang diberikan kepada Google. Pemeriksaan akan dilanjutkan pada tahap selanjutnya. "Kita lanjut pemeriksaan lagi," tandas Haniv. (mkl/afr)











































