Netizen Penasaran 'Apa Itu Makar?'
Hide Ads

Netizen Penasaran 'Apa Itu Makar?'

Rachmatunnisa - detikInet
Sabtu, 03 Des 2016 11:46 WIB
Foto: Screenshot Google Trends
Jakarta - Penangkapan sejumlah tokoh menjelang acara dzikir dan shalat Jumat akbar di kawasan Monas, Jumat kemarin memancing perhatian netizen, terutama karena munculnya istilah dugaan makar.

Penasaran, netizen pun banyak yang mencari tahu mengenai istilah ini. Sejak Jumat (2/12/2016) hingga hari ini, Sabtu (3/12/2016), pencarian dengan keyword 'makar' terpantau menghiasi Google Trends untuk wilayah Indonesia.

Beberapa keyword pencarian yang terpopuler di posisi nomor satu sampai tiga secara berurutan adalah 'apa itu arti makar', 'tersangka makar', 'apa itu pasal makar'. Pencarian terkait lainnya yang masih berhubungan dengan kata kunci ini antara lain 'upaya makar', 'makar itu apa' di urutan 10 dan 11 serta 'pengertian makar dalam KUHP' dan 'contoh makar' di urutan 13 dan 14.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikINET, pencarian makar mulai ramai Jumat (2/12/2016) pada pukul 11.56 WIB dan mencapai puncaknya pada hari ini, Sabtu (3/12/2016) pukul 06.44 WIB. Sepertinya, libur akhir pekan tidak menghalangi rasa penasaran netizen dalam melakukan pencarian terkait berita politik.

Topik yang sedang ramai dibicarakan netizen. (Screenshot Google Trends)Foto: Screenshot Google Trends
Topik yang sedang ramai dibicarakan netizen. (Screenshot Google Trends)


Keyword pencarian ini diprediksi masih terus naik, mengingat proses hukum terhadap orang-orang yang diduga melakukan makar sedang berjalan. Seperti diketahui, 10 Orang termasuk musisi Ahmad Dhani, aktivis Ratna Sarumpaet, dan politisi Rachmawati Soekarnoputri ditangkap Mabes Polri.

Alasan penangkapan dikarenakan mereka telah dipanggil beberapa kali dan tidak hadir dengan delik makar. Menurut ahli pidana Porf Hibnu Nugroho, makar berbeda dengan kritik terhadap pemerintah.

"Makar itu setiap usaha menggulingkan pemerintah yang sah," kata ahli pidana Prof Hibnu Nugroho saat berbincang dengan Detikcom.

Netizen Penasaran 'Apa Itu Makar?' Foto: Screenshot Google Trends



Aturan makar secara umum diatur Pasal 107 KUHP yang berbunyi:

(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

"Pasal di atas adalah delik formil, bukan delik materiil. Artinya, tidak perlu sampai tergulingnya pemerintahan untuk bisa dipidana, tapi berencana saja sudah terkena delik makar," ucap pengajar Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto itu. (rns/rns)
Berita Terkait