Adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menggagas ini. Tujuannya sederhana, untuk memangkas birokrasi di banyak transaksi digital yang terjadi saat ini. Selain itu penggunaan tandatangan digital juga bisa menjadi identitas seseorang di ranah digital.
Lantas apa itu tandatangan digital? Kalau secara fungsi, tandatangan digital atau fisik sejatinya punya peranan yang sama. Tapi kalau tandatangan fisik sifatnya sebagai bukti persetujuan, maka tandatangan digital bisa jadi bukti identitas seseorang di ranah digital. Jadi seperti KTP, namun untuk ranah digital.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Metode pembuatan identitas (tandatangan-red) digital akan mirip seperti paspor. Bedanya semua berjalan secara digital, tak ada (manusia) yang melakukan pengecekan (verifikasi data-red), melainkan aplikasi," kata Riki Arif Gunawan, Deputi Teknologi Keamanan Informasi Kominfo, di Kota Kasablanka, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Keuntungan tandatangan digital atau boleh juga dibilang sebagai digital signature, bagi konsumen awam adalah memangkas perulangan birokrasi tiap kali berpindah-pindah layanan e-commerce. Bukan hal aneh kalau pengguna harus melengkapi isian biodata tiap kali baru mengakses sebuah layanan e-commerce.
Alhasil, semakin banyak layanan e-commerce yang diakses, semakin banyak pula data pribadi yang tersebar. Selain tak efektif, hal tersebut juga memberikan kerentanan terhadap keamanan data pengguna.
Di sinilah peran tandatangan atau identitas digital dibutuhkan. Nantinya konsumen hanya perlu memiliki satu identitas digital untuk mengakses berbagai layanan. Selain itu pihak penjual dan pembeli juga akan merasa nyaman karena identitas digital mewakili identitas asli yang terverifikasi. Tidak seperti saat ini di mana penjual dan pembeli kerap waspada tiap kali melakukan transaksi online.
"Ke depan pengguna tidak perlu mendaftarkan biodata baru. Tinggal masukkan identitas digital, semua data yang terverifikasi akan muncul. Dijamin oleh Kominfo," imbuh Riki.
Metode semacam identitas digital sebenarnya telah diimplementasikan lewat akun Gmail dan Facebook. Pengguna tak perlu repot-repot mengisi biodata untuk membuka akun baru di sebuah layanan e-commerce. Cukup gunakan akun Gmail atau Facebook, maka anda telah menyetujui penggunaan data yang ada di kedua akun.
Tapi yang membedakan tentu saja verifikasinya. Tandatangan digital dipastikan keabsahannya oleh pihak yang bertanggungjawab, dalam hal ini adalah Kominfo. Sementara akun Gmail atau Facebook bisa dibikin oleh siapapun tanpa verifikasi.
Kembali ke tandatangan digital, penggunaannya juga bisa diimplementasikan ke dokumen sungguhan. Meski dunia bisnis masih lekat dengan dokumen fisik dan tandatangan basah, ke depan tandatangan digital bisa menjawab itu.
Sudah banyak dokumen penting yang dikirimkan dalam bentuk PDF. Dengan adanya tandatangan digital, pelaku bisnis tak perlu lagi mencetaknya untuk kemudian ditandatangani secara fisik. Cukup bubuhkan tandatangan digital, maka dokumen tersebut sama sahnya dengan yang fisik.
"Tandatangan digital lebih aman karena sulit dipalsukan. Kalau (tandatangan) fisik masih bisa ditiru," jelas Edmon Makarim, Akademisi Universitas Indonesia. (yud/rou)











































