Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Peta Jalan e-Commerce Jokowi Dipamerkan di Rapat Menteri ASEAN

Peta Jalan e-Commerce Jokowi Dipamerkan di Rapat Menteri ASEAN


Fino Yurio Kristo - detikInet

Foto: Kominfo
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengunjungi Bandar Seri Begawan di Brunei dalam kunjungan selama dua hari di 25-26 November ini. Sang Menkominfo menghadiri gelaran pertemuan antar menteri ASEAN Telecommunications and IT Ministers (Telmin) ke-16.

Dalam kesempatan tersebut, Menkominfo yang akrab disapa Chief RA itu menyampaikan progress program utama Kominfo dalam mengatur dan mengelola TIK di Indonesia. Antara lain mengenai peta jalan e-commerce Indonesia yang telah diumumkan melalui Paket Kebijakan Ekonomi XIV.

"Pemerintah Indonesia telah meluncurkan paket ekonomi yang berfokus pada roadmap e-commerce, yang diharapkan mendorong ekspansi dan perkembangan aktivitas komunitas ekonomi digital di seluruh Indonesia dalam cara yang efisian dan terkoneksi secara global," kata Chief RA dalam rapat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, roadmap e-commerce belum lama ini telah resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIV. Kedelapan aspek peta jalan e-commerce itu adalah:

1. Pendanaan berupa: (1) KUR untuk tenant pengembang platform; (2) hibah untuk inkubator bisnis pendamping start-up; (3) dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform; (4) angel capital yang diperlukan ketika start-up masih merugi; (5) seed capital dari Bapak Angkat; dan (6) crowdfunding.

2. Perpajakan dalam bentuk: (1) pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up; (2) penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce yang omzetnya di bawah Rp 4,8 Miliar/tahun; dan (3) persamaan perlakuan perpajakan sesama pengusaha e-commerce, baik asing maupun domestik.

3. Perlindungan Konsumen melalui: (1) harmonisasi regulasi menyangkut sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran, perlindungan konsumen dan pelaku industri e-commerce, dan skema penyelesaian sengketa; dan (2) pengembangan national payment gateway secara bertahap.

4. Pendidikan dan SDM terdiri dari: (1) kampanye kesadaran e-commerce; (2) program inkubator nasional; (3) kurikulum e-commerce; dan (4) edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, dan penegak hukum.

5. Logistik melalui: (1) pemanfaatan Sistem Logistik Nasional (Sislognas); (2) Revitalisasi, restrukturisasi dan modernisasi PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai penyedia jasa pos nasional; (3) Pengembangan alih daya fasilitas logistik e-commerce dan (4) pengembangan logistik dari desa ke kota.

6. Infrastruktur komunikasi melalui pembangunan jaringan broadband.

7. Keamanan siber (cyber security) dengan menyusun model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce dan mengembangkan kesadaran publik mengenai kejahatan dunia maya. Selain itu juga menyusun SOP terkait penyimpanan data konsumen dan sertifikasi keamanan data konsumen.

8. Pembentukan Manajemen Pelaksana yang secara sistematis dan terkoordinasi akan melakukan monitoring dan evaluasi implementasi peta jalan e-commerce.

Harapannya, roadmap ini membantu terwujudnya 1.000 teknopreneur dengan valuasi bisnis USD 10 miliar atau sekitar Rp 131,7 triliun, serta mendongkrak nilai e-commerce Indonesia agar mencapai USD 130 miliar atau sekitar Rp 1.713 triliun pada 2020.

(fyk/rns)
TAGS







Hide Ads