"Penipuan online ada memang dan terjadi. Tapi itu lebih kepada masalah edukasi dibanding kepada masalah sistem dan lain-lain. Lebih kepada kita tidak aware kita sebagai pembeli atau penjual mengamati tingkah laku itu," tutur Aulia kepada detikINET.
Ia kemudian membandingkan dengan jual beli secara offline, dimana penipuan juga kerap terjadi. "Penipuan online tuh kecil sekali kemungkinannya. Kalaupun ada ya paling 0,0001%," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih dalam konteks yang sama, pemerintah melalui Kementerian Kominfo memiliki wacana untuk menghadirkan sistem akreditasi di setiap e-commerce yang ada. Adanya akreditasi e-commerce ini semata-mata bertujuan untuk perlindungan bagi konsumer.
Prosesnya akan sepenuhnya diserahkan kepada asosiasi, dalam hal ini idEA. Ditanya soal itu, Aulia membenarkan adanya proses akreditasi.
"Akreditasi itu merupakan sebuah usaha-usaha dari asosiasi, dimana menghimbau kalau masyarakat ingin belanja online maka belanja lah di situs yang dipercayai. Jangan hanya melihat dari bagusnya situs," terang Aulia.
Namun proses akreditasi ini sepertinya butuh waktu, lantaran masih proses legalisasi. (mag/ash)