Video 'Mandi Kucing' Nikita Mirzani Dipertanyakan Kominfo
Hide Ads

Video 'Mandi Kucing' Nikita Mirzani Dipertanyakan Kominfo

Herianto Batubara - detikInet
Selasa, 18 Okt 2016 17:05 WIB
Foto: Ismail/detikHOT
Jakarta - Artis Nikita Mirzani memposting video berjudul 'mandi kucing' di Youtube. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mempertanyakan maksud Nikita memposting video itu.

"Kok pakaiannya begitu?" kata Plt Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Noor Iza saat dikonfirmasi detikcom lewat telepon, Selasa (18/10/2016).

Noor mengatakan, pihaknya akan meneliti konten video yang diunggah bintang film 'Perempuan-Perempuan Liar' tersebut. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Noor mengatakan, pihaknya juga berencana mengkomunikasikan hal ini langsung dengan Nikita. Dia ingin mengetahui apa motif Nikita mengunggah video tersebut.

"Kami akan lakukan pendekatan secara persuasif, nanti dikomunikasikan," ujarnya.

Video yang ramai diperbincangkan netizen ini diunggah Nikita pada Kamis (13/10) lalu. Video itu diberi judul 'Mandi Kucing' dengan durasi 04 menit 23 detik.

Adegan mandi Nikita dalam video itu ditampilkan dengan gerakan slow motion. Nikita yang menghadap belakang tampak membuka tanktopnya. Meski menghadap belakang, bagian vital-nya nampak menyembul. Nikita kemudian mandi di bawah guyuran air dari shower. Berbagai tato terlihat memenuhi bagian punggungnya.

Video Nikita mandi ini pun ramai jadi perbincangan netizen. Pukul 13.22 WIB ini, video ini telah dilihat oleh 210.968 orang pengguna Youtube, mendapat 329 likes dan 445 dislikes.

Di kolom komentar video ini, banyak yang mencerca aksi Nikita mengunggah video sedang mandi. Videonya ini dinilai sangat tidak pantas dipublikasikan karena bisa merusak generasi muda.

Ditanya mengenai hal itu, Noor mengatakan, pihaknya akan mengkaji apakah Nikita melanggar UU Pornografi atau tidak. "Di Undang-Undang Pornografi kan ada definisinya. Di situ tidak harus menampilkan (bagian intim secara vulgar-red) tapi secara nuansa saja bisa masuk dalam Undang-Undang Pornografi. Aktivitasnya masuk dalam area pornografi," ucapnya. (hri/fyk)