Terutama bila penghasilannya di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP).
"Bahwa mereka mendapatkan penghasilan yang merupakan objek pajak, jika melebihi PTKP, harus membayar pajak. Termasuk terutang PPN atas jasa yang diberikan," ungkap Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia for Taxation Analysis/ CITA kepada detikFinance, Kamis (13/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka lebih ke independen karena bukan tenaga kerja/karyawan," imbuhnya.
Menurut Yustinus, bila menggunakan skema self assesment, yaitu menunggu Selebgram melapor dan membayar pajaknya sendiri, tentu akan sulit. Ini karena berhadapan dengan tingkat kepatuhan dan kesadaran.
Sehingga solusinya adalah pajak dipungut terlebih dahulu oleh perusahaan pemberi jasa atas biaya jasa dari Selebgram.
"Maka with holding bisa pakai payment gateway, pemberi pekerjaan memotong pajak saat membayar," tegasnya.
Berapa tarif yang dikenakan?
"Tarifnya bisa pasal 21 untuk pribadi, 2,5% ya, kalau korporasi pakai pasal 23 2% dan ini bisa dikreditkan, dikurangkan dengan kewajiban pajak akhir tahun, jadi fair," pungkasnya. (mkl/rns)