Lalu bagaimana kalau yang menggunakan jasa adalah UMKM?
Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak menjelaskan, nantinya memang akan dibedakan antara promosi perusahaan besar dan UMKM. Ini mengingat kecenderungan biaya jasa atas Selebgram dari UMKM juga kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yon menjelaskan, pihaknya akan segera menyempurnakan metode pengawasan pajak terhadap hal tersebut. Sehingga selanjutnya bisa memetakan objek yang nantinya bisa dikenakan pajak.
"Kan paling banyak kosmetik, makanan dan produk-produk lain. Kita nanti akan cek ke perusahaannya. Apakah yang bersangkutan sudah dipotong pajak Selebgramnya apa belum," paparnya.
Dimungkinkan tidak ada peraturan baru untuk jenis pajak tersebut, karena pada prinsipnya sama dengan perusahaan yang menggunakan jasa individu atau kelompok atas produk yang dikeluarkan untuk kebutuhan promosi.
"Sebulan ini diselesaikan. Paling cuma metodologi pengawasan terhadap itu kan. Nggak perlu ada regulasi baru," ujar Yon. (mkl/fyk)