Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Promosikan UMKM di Instagram Kena Pajak Juga?

Promosikan UMKM di Instagram Kena Pajak Juga?


Maikel Jefriando - detikInet

Foto: Carl Court/Getty Images
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membidik para selebritis media sosial seperti Selebgram. Pajak akan dikenakan terhadap biaya penggunaan jasa dari Selebgram yang bersifat potong pungut.

Lalu bagaimana kalau yang menggunakan jasa adalah UMKM?

Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak menjelaskan, nantinya memang akan dibedakan antara promosi perusahaan besar dan UMKM. Ini mengingat kecenderungan biaya jasa atas Selebgram dari UMKM juga kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita lihat. Kan nggak mungkin juga UMKM endorse Selebgram tapi sebenarnya bayarannya kecil terus juga dipajaki," ungkap Yon kepada detikFinance, Kamis (13/10/2016).

Yon menjelaskan, pihaknya akan segera menyempurnakan metode pengawasan pajak terhadap hal tersebut. Sehingga selanjutnya bisa memetakan objek yang nantinya bisa dikenakan pajak.

"Kan paling banyak kosmetik, makanan dan produk-produk lain. Kita nanti akan cek ke perusahaannya. Apakah yang bersangkutan sudah dipotong pajak Selebgramnya apa belum," paparnya.

Dimungkinkan tidak ada peraturan baru untuk jenis pajak tersebut, karena pada prinsipnya sama dengan perusahaan yang menggunakan jasa individu atau kelompok atas produk yang dikeluarkan untuk kebutuhan promosi.

"Sebulan ini diselesaikan. Paling cuma metodologi pengawasan terhadap itu kan. Nggak perlu ada regulasi baru," ujar Yon. (mkl/fyk)
TAGS







Hide Ads