Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ujang Ermawan, mengungkap perusahaan advertising atau pengiklan di videotron itu. Ujang menyebut masa berlaku pengiklan itu sampai 29 Oktober 2016.
![]() |
"PT-nya kalau dari yang ada di data itu PT Transito Adimas. Kalau masalah pajak dan lainnya, saya akan berkoordinasi dengan Dinas Pajak dan perizinannya dan terkait tayangannya akan koordinasi dengan kepolisian," ucap Ujang saat ditemui di lokasi, Jumat (30/9/2016).
Saat ini, tayangan video porno itu telah dimatikan. Polisi mengaku mendapat laporan adanya film bokep di videotron itu setelah salat Jumat.
Tayangan porno di videotron ini membuat heboh media sosial. Banyak pengguna jalan yang mengunggah video porno yang diputar di tengah padatnya lalu lintas di daerah itu. (mei/rns)