Dalam keterangan resmi yang dirilis Go-Jek disebutkan bahwa tarif baru ini hanya berlaku untuk jam sibuk alias rush hour.
Dimana untuk Go-Ride, tarif yang diberlakukan menjadi Rp 2.000 per km, dengan tarif minimum Rp 8.000. Adapun jam sibuk Go-Ride mulai dari pukul 06.00-09.00 dan 16.00-19.00.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun jangan salah, diberlakukannya tarif baru di jam sibuk ini hanya untuk wilayah Jabodetabek. Sementara kota-kota lain tak mengalami perubahan.
Sebelum ada perubahan tarif ini, Go-Car memiliki tarif minimum sama, Rp 10.000. Namun per kilometer 'cuma' Rp 3.500 dengan tarif pembatalan Rp 0.
Sedangkan Go-Ride sebelumnya memasang tarif Rp 4.000 untuk jarak tempuh 1-2 km dan Rp 2.000 bagi jarak tempuh di atas 2 km.
(ash/fyk)