Kim Dotcom Siarkan Live Streaming Sidang Pengadilan
Hide Ads

Kim Dotcom Siarkan Live Streaming Sidang Pengadilan

Rachmatunnisa - detikInet
Kamis, 01 Sep 2016 08:36 WIB
Foto: Kim Dotcom/istimeewa
Jakarta - Cukup lama tak terdengar kabarnya, Kim Dotcom rupanya masih berkutat dengan proses pengadilan. Dia bermaksud menyiarkan secara langsung sidang pengadilannya di internet.

Beruntung, niat tersebut bisa terlaksana. Pendiri situs berbagi file Megaupload ini diizinkan pengadilan Selandia Baru untuk menyiarkan sidang ekstradisinya ke Amerika Serikat (AS).

Sedikit kilas balik mengenai kasus Dotcom, miliuner internet ini tersangkut kasus pelanggaran hak cipta di AS. Pemilik nama asli Kim Schmitz ini ditangkap pada 2012 setelah digerebek polisi di rumahnya di Selandia Baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti dikutip detikINET dari PC Authority, Kamis (1/9/2016), pemerintah Selandia Baru bekerjasama dengan penegak hukum AS untuk menghentikan operasional Megaupload.

Sebelumnya, pihak penegak hukum AS tidak mengizinkan Dotcom menyiarkan live streaming sidang ekstradisinya. AS khawatir siaran live streaming bisa mempengaruhi persidangan jika Dotcom akhirnya berakhir AS.

Namun Hakim Pengadilan Tinggi Auckland Selandia Baru Murray Gilbert kemudian mengizinkan Dotcom menyiarkannya, dengan catatan masih dalam batas pengawasan pengadilan. Siaran tersebut nantinya akan delay selama 20 menit agar pihak pengadilan bisa mencegah informasi tertentu tersebar.

"Ini adalah terobosan baru. Selandia Baru berada paling depan dalam urusan transparansi keadilan," kata Dotcom melalui akun Twitternya. (rns/rou)