"Tujuannya memberikan pelayanan. Kita berikan peningkatan pelayanan pada beliau yang memerlukan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Puji Hartanto Iskandar di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2016).
Puji menegaskan setiap angkutan umum harus memiliki SIM Umum dan melalukan uji KIR. Hal ini juga sudah tertuang dalam peraturan transportasi umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persyaratan pembuatannya sama saja," ucapnya.
Syarat peningkatan dari SIM A menjadi SIM A Umum yakni memiliki KTP Jadetabek, memiliki kepemilikan SIM Golongan A lebih dari 1 tahun. Untuk syarat administrasi yaitu tes kesehatan, tes psikologi, tes simulator, pengisian formulir, pembayaran PNBP, tes teori dan praktek.
Selain pembuatan SIM keliling, Kemenhub juga menyediakan layanan uji KIR bagi kendaraan pribadi yang digunakan untuk aplikasi online. Juga untuk taksi umum.
![]() |
"KIR juga begitu nanti. Kendaraan pribadi yang digunakan sewa harus di KIR ini juga akan dilakukan," ucap Puji.
Pelaksanaan layanan ini akan dibagi menjadi dua, pertama tanggal 15 Agustus 2016 pukul 11.00 WIB sampai selesai untuk pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi seperti Uber, Grab dan Go-Jek. Kedua tanggal 16 Agustus 2016 pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai bagi pengemudi taksi umum. Pelayanan dilakuukan di Monas (pintu Gambir).
"Jadi ada dua kegiatan. Pertama perpanjangan dan pembuatan SIM Umum dan kedua uji KIR berkala," tambahnya.
Menurut Joko, hal ini dilakukan agar seluruh angkutan umum khususnya berbasis aplikasi ke depan makin baik. "Agar ke depan semakin bagus, prima dan akuntabel," ujarnya.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan pihaknya akan menyediakan tim yang akan bertugas melakukan pengujian KIR. Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Latif Usman juga menjanjikan akan membawa peralatan uji SIM pada acara nanti
"Kita siapkan dua simulator, uji tulis dan lapangan," terang Latif. (fiq/ash)