"Persaingan yang nggak setara itu terjadi dengan ojek. Dengan Go-Jek nggak komprehensif, sementara yang satu (mobil atau taksi online) sangat ketat. Ojek dari faktor keselamatan dibiarkan," kata pengamat transportasi Ellen Tangkudung dalam diskusi di Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Menurut dia, dalam UU sudah jelas kalau motor bukan merupakan angkutan umum. "Kalau dikatakan setara, tidak setara. Itu aplikasi online yang tidak diatur," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyarankan agar pemerintah benar-benar memperhatikan keselamatan berkendara di jalan raya secara khusus angkutan umum. "Pemerintah belum setara dan komprehensif terhadap angkutan umum di jalan raya," tutur dia. (dra/fyk)