Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Aturan Ojek Online & Taksi Online Dinilai Tak Adil

Aturan Ojek Online & Taksi Online Dinilai Tak Adil


Niken Purnamasari - detikInet

Foto: niken purnamasari/detikcom
Jakarta - Taksi online diberikan aturan ketat sama dengan taksi konvensional. Tetapi aturan serupa tak diberikan sama sekali ke angkutan ojek online.

"Persaingan yang nggak setara itu terjadi dengan ojek. Dengan Go-Jek nggak komprehensif, sementara yang satu (mobil atau taksi online) sangat ketat. Ojek dari faktor keselamatan dibiarkan," kata pengamat transportasi Ellen Tangkudung dalam diskusi di Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Menurut dia, dalam UU sudah jelas kalau motor bukan merupakan angkutan umum. "Kalau dikatakan setara, tidak setara. Itu aplikasi online yang tidak diatur," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begitu juga dengan Go-Jek. Karena belum diatur, justru faktor keselamatan lebih rentan di sepeda motor," sambungnya.

Dia menyarankan agar pemerintah benar-benar memperhatikan keselamatan berkendara di jalan raya secara khusus angkutan umum. "Pemerintah belum setara dan komprehensif terhadap angkutan umum di jalan raya," tutur dia. (dra/fyk)
TAGS







Hide Ads