Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Apa Kabar Proses KIR Mobil Uber?

Apa Kabar Proses KIR Mobil Uber?


Adi Fida Rahman - detikInet

Proses Uji KIR (Foto: Muhammad Fida Ul Haq)
Jakarta - Pemerintah telah menetapkan aturan yang mengharuskan kendaraan yang digunakan untuk transportasi online melakukan uji KIR. Uber pun mengaku terus berupaya mendorong mitra driver memenuhi aturan tersebut.

"Saat ini masih terus berjalan, memang butuh waktu. Tapi kami bersama mitra koperasi (Koperasi Trans UB) terus mendorong driver melakukan uji KIR," papar Chan Park, General Manager Uber Southeast Asia saat ditemui di kantornya di Plaza UOB, Jakarta, Kamis (28/7/2016).

Uber Indonesia mengaku optimistis mitra driver selesai melakukan uji KIR sebelum batas waktu yang ditetapkan yakni September 2016. Begitu pula proses balik nama STNK dengan tenggat waktu Mei 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap dua minggu sekali pihak Uber Indonesia secara rutin melakukan pertemuan dengan pihak pemerintah. Selain melaporkan perkembangan proses uji KIR, mereka coba menggelar dialog seputar transportasi online.

"Kami tetap berkomitmen untuk bekerjasama dengan pemerintah guna memastikan manfaat penuh dari ridesharing baik bagi para pengguna maupun pengemudi yang tersedia untuk siapapun dan dimanapun," kata Chan.

Namun sayang, bos Uber Asia Pasifik itu enggan mengungkapkan sudah berapa banyak armada Uber yang sudah melakukan uji KIR, termasuk jumlah mitra driver Uber yang beroperasi di Indonesia.

"Kami tidak bisa menyebutkan jumlahnya. Tapi dengan waktu tunggu yang singkat mengindikasikan jumlah driver yang banyak," kilah Chan.
Chan Park, General Manager Uber Southeast Asia.

Seperti diketahui, pemerintah telah meneken Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor yang di dalamnya mengatur transportasi angkutan umum berbasis online.

Aturan tersebut diperkuat dengan tiga persyaratan yang telah ditetapkan Menko Pulkukam, Menteri Perhubungan dan Menteri Komunikasi dan Informatika. Adapun tiga persyaratan yang harus dipenuhi oleh driver transportasi:

Pertama, layanan transportasi online harus di bawah sebuah wadah organisasi bisnis. Bisa BUMN, BUMD, perusahaan swasta atau koperasi.

Kedua, karena ini termasuk transportasi umum. Maka driver harus mengantongi SIM umum. "Kalau mobil sedan harus A umum. Jika 7 seater harus B umum, jadi fair," kata Menkominfo Rudinatara beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, STNK pun turut diatur. Jika kendaraan yang bergabung dalam badan hukum (perusahaan/PT), STNK harus atas nama perusahaan. Sementara bila tergabung dengan koperasi maka harus mengikuti aturan koperasi.

Poin ketiga, demi keselamatan penumpang jadi kendaraan harus diuji KIR. Menkominfo menyadari uji KIR belum mulus. Pasalnya, penyelenggara KIR belum bisa mengikuti perkembangan jumlah mobil yang akan di-KIR.

"Tapi sudah dijanjikan ini akan didukung," kata Rudiantara.

Aturan ini berlaku mulai 2 Juni 2016. Jika tidak memenuhi aturan main pemerintah maka jangan harap ada izin beroperasi. Bahkan bila terus melanggar, izin usahanya akan dicabut.

"Semua ini untuk masyarakat. Perinsipnya pemerintah ada untuk masyarakat. Orientasinya selama meningkatkan efesiensi, tingkat kenyamanan dan daya jangkau dari sisi biaya akan dilakukan pemerintah," pungkas Rudiantara. (afr/ash)







Hide Ads
LIVE