Hal tersebut diungkapkan General Manager Uber Southeast Asia Chan Park saat ditemui di kantor Uber Indonesia, Gedung UOB Plaza, Jakarta, kamis (28/7/2016).
Chan mengatakan, uji coba ganjl genap sudah menjadi pembicaraan umum. Jadi para mitra Uber telah mengetahui dan memahami aturan tersebut. Meski demikian pihak Uber Indonesia juga melakukan sosialisasi, baik ke para mitra driver maupun penumpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sama halnya ketika aturan three in one diberlakukan, pihak Uber mengaku tidak menerapkan sistem khusus. Jadi driver akan menghubungi penumpang bila nomor pelat kendaraannya tidak sesuai dengan aturan hari itu.
Driver akan menawarkan rute alternatif ke tempat tujuan konsumen. Tapi tentu keputusan sepenuhnya ada di tangan penumpang, menerima rekomendasi tersebut atau melakukan pemesanan ulang.
Melihat kondisi tersebut sepertinya cukup merugikan para driver karena kemungkinan kehilangan penumpang semakin besar. Persoalan ini coba ditanyakan kepada Chan.
Ia menjawab belum bisa memastikan karena aturan ini baru diujicobakan. Tapi ia berkeyakinan aturan tersbeut tidak akan merugikan para mitra driver.
"Para driver bisa mengendarai di luar zona," kata Chan.
Untuk penumpang sendiri, lanjut Chan, bisa menggunakan layanan Uber lain, yakni UberMotor atau Uber Pool.
![]() |
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melakukan uji coba aturan ganjil genap pada 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. .
Uji coba ini akan dilakukan pada pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00 di Jl Sisingamangaraja, Jl Sudirman, Jl MH Thamrin, Jl Medan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jl Gatot Subroto.
Kendaraan yang lewat di jalan itu harus bernopol dengan angka terakhir genap pada tanggal genap dan sebaliknya. Mereka yang berkendara dengan kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku hari itu, dipersilakan untuk lewat jalur alternatif.
Adapun rute alternatif tersebut yakni:
1. Dari arah selatan mengarah ke utara:
Jl Panglima Polim-Jl Bulungan-Jl Patiunus-Jl Pakubuwono-Jl Hang Lekir-Jl Asia Afrika-Jl Gelora-Jl Tentara Pelajar-Jl Penjernihan-Jl KH Mas Mansyur-Jl Cideng Barat/Cideng Timur-Jl Abdul Muis-Jl Majapahit dan seterusnya.
2. Dari arah utara mengarah ke selatan:
Jl Gajah Mada/Hayam Wuruk (Harmoni)-Jl Ir Haji Juanda-Jl Veteran 3-Jl Medan Merdeka Utara-Jl Perwira-Jl Lapangan Banteng Barat-Jl Pejambon-Jl Medan Merdeka Timur-Jl Ridwan Rais-Jl Prapatan-Jl Abdul Rahman Hakim (Tugu Tani)-Jl Menteng Raya-Jl Cut Mutia-Jl Teuku Umar-Jl Samratulangi-Jl HOS Cokroaminoto-Jl HR Rasuna Said-Jl Gatot Subroto dan seterusnya.
3. Dari arah timur mengarah ke barat yakni:
Jalan Gatot Subroto-Jl HR Rasuna Said-Jl Dr Satrio-Jl Mas Mansyur-Jl Pejompongan-Jl Penjernihan-Jl Gatot Subroto-Jl S Parman/Slipi dan seterusnya.
4. Dari arah barat mengarah ke timur/selatan:
Jalan Gatot Subroto-Jl Penjernihan-Jl Pejompongan-Jl Mas Mansyur-Jl Dr Satrio-Jl HR Rasuna Said-Jl Gatot Subroto/Jl Kapt Tendean dan seterusnya.
Dishub Pemprov DKI Jakarta menjelaskan, dalam uji coba pembatasan ini akan dipasang rambu pemberitahuan pada lokasi-lokasi yang menuju kawasan ganjil-genap. Pemasangan rambu berjumlah 20 unit dengan ukuran standar 120 cm x 80 cm.
Dishub juga memaparkan, untuk pengawasan petugas Dishub akan dengan sopan menghampiri pengendara dan sepintas menjelaskan sistem ganjil-genap di simpang saat lampu traffic light merah. Polisi juga akan dengan sopan menghampiri pengendara untuk memeriksa pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan waktu pemberlakuan. Pengendara nantinya diberikan surat teguran namun belum diberlakukan penindakan.
"Jika ada indikasi pemalsuan SNTK dan atau pelat nomor kendaraan maka akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Dishub.
Sekadar diketahui, setelah uji coba berakhir, maka ganjil-genap akan efektif berlaku pada 30 Agustus 2016. Tujuan kebijakan ini adalah untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. Kebijakan ini diberlakukan sebelum penerapan electronic road pricing (ERP) di masa mendatang. (afr/ash)