Diskriminasi Tunanetra, Uber Kena Denda Rp 2,9 Miliar
Hide Ads

Diskriminasi Tunanetra, Uber Kena Denda Rp 2,9 Miliar

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Senin, 02 Mei 2016 16:17 WIB
Foto: SFChronicle
Jakarta - Uber harus membayar denda sebesar USD 225 ribu atau sekitar Rp 2,9 miliar (USD 1 = Rp 13.175) akibat tuntutan hukum mengenai diskriminasi terhadap penumpang tunanetra.

Denda tersebut dibayarkan ke National Federation of the Blind dengan mencicil selama tiga tahun mendatang. Hal ini dilakukan sebagai langkah perdamaian atas tuntutan hukum tersebut, meski masih menunggu persetujuan dari hakim.

Selain membayar denda, Uber harus mewajibkan para pengendaranya agar menyediakan sarana transportasi bagi penumpang yang membawa hewan peliharan, dalam hal ini yang dimaksud adalah hewan semacam anjing penuntun bagi tunanetra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika pengemudi ketahuan melanggar peraturan tersebut, Uber menyebut pihaknya akan menghentikan keanggotaan pengemudinya itu, demikian dikutip detikINET dari The Verge, Senin (2/5/2016).

Perjanjian damai ini akan menghentikan tuntutan National Federation of the Blind terhadap Uber yang sudah terjadi sejak 2014. Kala itu Uber dituntut karena ada sejumlah pengemudinya yang menolak untuk mengangkut penumpang tunanetra yang membawa anjing penuntun.

"Tujuan kami di Uber adalah untuk membuat pilihan sarana transportasi yang bisa digunakan oleh semua individu, termasuk mereka yang tunanetra, penglihatannya lemah, ataupun disabilitas lainnya," tulis Uber dalam pernyataan resminya. (asj/ash)
Berita Terkait