Saat dihubungi detikINET lewat pesan instan, Jonan menilai aksi demo para sopir taksi hari ini bukan urusan dari Kemenhub. Melainkan, kata dia, merupakan urusan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama (Ahok).
"Wah, gak tahu, tanya Gubernur DKI dong, khan ijin taxi itu di Pemprov/Pemko/Pemkab. Kemenhub hanya membuat kebijakan," singkat Jonan dalam pesannya pagi ini, Selasa (22/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anda kok ya sama dengan yang lain, tidak paham ya. Baca UU 22/2009 tentang LLAJ. Tidak perlu aturan baru, taxi Uber (kendaraannya) harus juga terdaftar (security) dan di-kir (safety), dan sebagai badan usaha (UU Pajak). Beres kan," ujarnya.
Dengan demikian, sikap dari Kemenhub saat ini masih sama dengan yang sebelumnya. Dalam sebuah kesempatan ia sempat bicara, Jonan sejatinya mendukung hadirnya aplikasi pemesanan layanan transportasi.
Hanya saja ia meminta agar pemain baru tersebut mengikuti aturan yang berlaku di industri transportasi Indonesia. Salah satunya dengan mengurus izin.
"Sudah dari tahun lalu saya ingatkan, ada perwakilan Grab atau Uber ke saya, sudah saya katakan, 'Tolong diurus ke saya'. Tapi bukan izin aplikasinya, melainkan izin transportasinya," ungkap Jonan dalam sesi interview di stasiun TV swasta.
"Padahal kalau sudah diurus izinnya itu kan sudah bagus, dan simple juga," lanjutnya.
Jonan kemudian mempertanyakan status para pelaku usaha transportasi online yang tengah booming ini. Apakah sekaliber UKM atau pengusaha besar?
"Kalau pengusaha besar harusnya bisa mengurus izin dong," tegasnya.
(rou/ash)