Ini Kata Kominfo Soal Pemblokiran Situs LGBT
Hide Ads

Ini Kata Kominfo Soal Pemblokiran Situs LGBT

Adi Fida Rahman - detikInet
Senin, 15 Feb 2016 17:19 WIB
Foto: Jose Luis Gonzalez/REUTERS
Jakarta - Dalam rapat gabungan Komisi I dan III DPR dengan kementerian/lembaga di bawah Kemenko Polhukam, Anggota F-PKS Nasir Djamil meminta pemerintah menutup situs terkait propaganda lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Meski mendukung, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak dapat langsung memblokir.

Saat dihubungi detikINET, Senin (15/2/2016), Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Ismali Cawidu mengatakan pihaknya tidak dapat serta-merta memblokir sebuah website. Karena keputusan tersebut berada di panel sensor konten negatif.

"Memblokir website itu mudah. Tapi keputusannya lewat panel. Karena ini termasuk tata kelola konten negatif. Kominfo tidak bisa secara sepihak melakukan pemblokiran, harus ada proses," jelas Ismail.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Panellah yang akan menentukan apakah sebuah situs melanggar aturan atau ada norma yang dilanggar," imbuhnya.

Sejauh ini belum ada situs terkait propaganda LGBT yang telah diblokir. Besar kemungkinan isu tersebut akan turut dibahas dalam rapat panel.

Diinformasikan Ismail, rencananya panel sensor konten negatif akan mengelar rapat pada Selasa (16/2/2016). Dalam rapat ini akan dihadiri panel yang membidangi pornografi dan terorisme.

"Ada beberapa website yang sudah diblokir dan meminta untuk dibuka. Jadi ada dialog dengan mereka, salah satunya situs Era Muslim," ungkapnya.

Terkait konten LGBT di layanan over the top (OTT) seperti Line, WhatsApp dan Facebook, Ismail mengatakan Kominfo telah meminta kepada pihak penyelenggara untuk menurunkan sendiri konten tersebut. Dan permintaan ini sudah dipenuhi oleh beberapa OTT.

Selanjutnya Kominfo akan mengundang semua penyedia layanan OTT. Sehingga dapat membahas secara langsung masalah konten terkait LGBT.

"Kami akan mengundang semua (penyedia layanan OTT) untuk menyampaikan jika konten LGBT tidak dibenarkan ada di Indonesia," pungkas Ismail. (afr/fyk)
Berita Terkait