Masalah privasi dalam menggunakan layanan online adalah hal sangat serius di mancanegara, sebut saja di Amerika Serikat. Layanan pemesanan kendaraan online Uber, baru saja kena denda senilai ratusan juta rupiah di Negeri Paman Sam itu terkait kasus privasi.
Dikutip detikINET dari CBS, Kejaksaan Agung New York menyatakan kalau Uber sepakat membayar denda senilai USD 20 ribu atau sekitar Rp 278 juta. Ini terkait laporan kalau Uber mengabaikan keamanan informasi pribadi para pengemudinya.
Eksekutif Uber punya akses lokasi pengemudi, bahkan menampilkannya dalam tayangan aerial, sehingga dijuluki God View. Bukan itu saja, data pengemudi Uber pernah bocor ke pihak ketiga, meliputi informasi nama pengemudi dan plat mobil. Dan meski Uber tahu masalah ini, mereka terlambat memberitahu pengemudi ataupun otoritas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berkomitmen untuk melindungi privasi para konsumen semua produk, dan juga karyawannya," kata Jaksa Agung New York, Eric Schneiderman.
"Saya mendorong semua perusahaan teknologi secara rutin melakukan review kebijakan dan prosedur mereka untuk melindungi konsumen dengan lebih baik serta juga informasi privat pengemudinya," tambah Eric.
Kejaksaan memulai investigasi setelah beberapa laporan menyatakan eksekutif Uber secara ilegal memata-matai lokasi pengemudinya. Seorang reporter misalnya menyatakan, ketika ia menemui eksekutif Uber, sang eksekutif mengatakan kalau ia bisa melacak keberadaan sang reporter dengan memantau taksi Uber.
Diharapkan Uber tidak lagi mengulangi perbuatannya di masa depan. "Kesepakatan ini untuk melindungi informasi pribadi pengemudi Uber dari potensi penyalahgunaan oleh karyawan dan eksekutif Uber," pungkas Eric.
(fyk/ash)