Pemerintah kota terbesar di Brazil ini mengizinkan Uber untuk beroperasi. Namun dengan satu syarat, Uber harus berbagi persentase dari hasil pendapatannya, begitulah kira-kira proposal yang diajukan.
Pemerintah Sao Paolo dalam hal ini memungut bayaran dari setiap perjalanan yang dilakukan oleh penumpang Uber. Jadi, masyarakat yang ingin menggunakan layanan Uber diwajibkan untuk mendaftarkan diri di balai kota dan membeli kredit yang nantinya dipakai untuk berkendara menggunakan Uber.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proposal tersebut pun diterima dengan baik oleh ratusan pengemudi taksi di Sao Paolo, yang notabene pernah menggelar blokade sebagai bentuk protes Uber beroperasi di kotanya. Pemungutan biaya seperti ini nyatanya bukan pertama kali dilakukan.
Meksiko menjadi negara pertama yang menerapkan regulasi serupa kepada Uber, dengan sistem pungut biaya retribusi sebesar 1,5%.
Di Indonesia sendiri layanan Uber belum bisa dikatakan legal, terlebih di kota besar seperti Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) secara blak-blakan menentang Uber agar taat aturan main Dinas Perhubungan Pemda DKI. Saking geramnya, Ahok mengancam bakal menangkap armada Uber apabila masih berani mengaspal di ibukota.
(mag/ash)