Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Polisi Gagalkan Penyelundupan iPhone Senilai Rp 10,2 Miliar

Polisi Gagalkan Penyelundupan iPhone Senilai Rp 10,2 Miliar


Anggoro Suryo Jati - detikInet

Ilustrasi (asj/detikINET)
Jakarta - Kepolisian Tigard, Amerika Serikat menggagalkan penyelundupan ratusan iPhone yang dibeli menggunakan kartu kredit palsu. Ratusan iPhone bernilai sekitar USD 750 ribu atau sekitar Rp 10,2 miliar tersebut awalnya akan diselundupkan ke Hong Kong.

Kecurigaan polisi diawali saat salah satu detektifnya melihat seseorang melakukan pembelian besar-besaran di sebuah Apple Store, yang berada di Washington Square Road, Amerika Serikat. Pria itu menggunakan gift card dalam jumlah sangat banyak untuk melakukan pembelian tersebut.

Penggunaan gift card berlimpah itu, menurut polisi, adalah pertanda dari sebuah aktivitas kriminal. Si detektif kemudian mengikuti pria mencurigakan itu sampai kembali ke mobilnya, yang ternyata juga dipenuhi oleh banyak tas belanja produk Apple.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat polisi menghentikan mobil itu di jalan, ditemukan sekitar 470 unit iPhone yang bernilai lebih dari USD 290 ribu, juga ratusan lembar gift card dengan nilai lebih dari USD 585 ribu, dikutip detikINET dari Portland Tribune, Senin (28/12/2015).

Namun polisi tak menangkap orang tersebut, karena ia mengaku menjadi bagian dari sebuah sindikat penyelundupan dan mau membantu polisi untuk mengungkap sindikat tersebut. Ia kemudian mengarahkan polisi ke sebuah tempat penyedia jasa pengiriman barang, di mana polisi menyita lusinan iPhone yang sudah siap dikirim ke Hong Kong.

"Sindikat ini sangat kompleks dan semua ponsel tersebut akan dikirimkan ke Hong Kong," ujar Jim Wolf, juru bicara kepolisian Tigard. Ia menyebut pihak kepolisian percaya bahwa pembelian iPhone tersebut dilakukan menggunakan kartu kredit palsu yang beredar di Southern California.

(asj/ash)







Hide Ads