Menhub Larang Go-Jek, BPKN Protes
Hide Ads

Menhub Larang Go-Jek, BPKN Protes

Andi Saputra - detikInet
Jumat, 18 Des 2015 09:56 WIB
Jakarta -

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memprotes keras larangan Go-Jek beroperasi oleh Menteri Perhubungan (Menhub). Menurut BPKN, ojek telah diatur dan legal.

"Saya menyesalkan keluarnya surat Menteri Perhubungan yang melarang keberadaan ojek sebagai angkutan umum karena terlalu prematur," kata anggota BPKN Dr David Tobing kepada detikcom, Jumat (18/12/2015).

Seharusnya sebelum adanya pengaturan lebih lanjut tentang motor sebagai kendaraan umum, dicarikan solusi atas keberadaan ojek yang sudah berlangsung sejak lama dan menjadi ciri khas transportasi di Indonesia. Konsumen menjadikan ojek sebagai alternatif utama pengganti kendaraan umum yang dirasakan belum dapat memenuhi tuntutan masyarakat. Bahkan sejak adanya kerjasama pengojek dengan perusahaan penyelenggara jaringan makin banyak konsumen yang meminati dan sangat terbantu dengan transportasi ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya kendaraan angkutan ojek sudah diklasifikasikan dan diakui sebagai lapangan usaha berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 dalam lampiran Nomor 49424 yang mengatur perihal Angkutan Ojek Motor," ujar David.

Dalam aturan itu, diuraikan bahwa kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan bermotor roda dua seperti ojek sepeda motor. Di sisi lain, BPKN telah merampungkan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku berupa kajian tentang layanan transportasi berbasis aplikasi internet.

"Minggu depan akan mengeluarkan saran dan rekomendasi kepada pemerintah tentang keberadaan transportasi tersebut," ujar David.

Lebih lanjut David Tobing berharap seluruh stakeholder termasuk kepolisian tidak gegabah dalam melakukan tindakan. Mengingat banyak sekali pekerja pekerja yang menjalankan lapangan usaha kendaraan angkutan ojek ini untuk mencari nafkah.

"Di lain pihak banyak sekali masyarakat atau konsumen yang membutuhkannya," pungkas David.

(jsn/ash)