Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Riset dan Networking Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Asep Komarudin usai dialog Darurat Revisi UU ITE dan Peran Natizen Kawal Demokrasi yang berlangsung di Bakoel Kopi, Cikini, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Dikatakannya, pada ajang Pilkada serentak banyak pihak yang membuat platform digital. Lewat platform tersebut mereka menyampaikan berbagai informasi. Mulai dari sosialisasi pemilu hingga menyampaikan keunggulan dan kelemahan dari tiap pasangan calon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya ada yang membeberkan kelemahan suatu calon pemimpin daerah, kalau orang itu tidak terima karena dinilai mencemarkan nama baik, dia bisa menggunakan UU ITE. Hal ini pernah terjadi saat Pemilu 2014," ucapnya.
Asep lantas menceritakan kasus yang terjadi di Semarang. Ada yang melaporkan seorang anggota legislatif bagi-bagi uang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Nahasnya, sang pelapor malah dilaporkan balik oleh anggota legislatif tersebut menggunakan UU ITE pasal 27 ayat 3.
Bercermin hal itu, Asep meyakini kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan UU ITE berpotensi semakin meningkat pada Pilikada serentak nanti. Maka dari itu, ia meminta keseriusan pemerintah untuk merealisasikan janji untuk revisi UU ITE
Ia pun menyarankan agar UU ITE pasal 27 ayat 3 dicabut saja dan dileburkan dalam pasal-pasal pencemaran nama baik di KUHP. Bila pun tidak bisa sebaiknya hukumannya jangan dipenjarakan atau dihukum di atas 5 tahun penjara.
Ia berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memfokuskan UU ITE pada kejahatan di dunia maya, misalnya hacking, perlindungan data digital dan pemblokiran situs.
"Pemblokiran itu tidak tepat bila hanya di tingkat Peraturan Menteri. Baiknya dimasukkan dalam undang-undang karena terkait hak asasi manusia," pungkasnya.
Berbagai elemen organisasi masyarakat sipil pun mendesak pemerintah untuk menuntaskan revisi UU ITE pasal 27 ayat 3. Sebab hingga penghujung tahun 2015, belum ada tanda-tanda akan dibahas. Padahal, pemerintah telah berjanji revisi UU ITE akan dirampungkan tahun ini.
Adapun pasal 27 ayat 3 di UU ITE kerap disebut sebagai pasal karet. Di pasal ini tertuang hal-hal yang dilarang: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
(afr/ash)