Kalau kata Sebastian Sieber, Chief Marketing Officer Lazada, cara yang dilakukan layanannya untuk menekan hal peredaran barang BM adalah dengan memastikan bahwa semua ponsel yang dijualnya memiliki label resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sebab ini artinya barang tersebut merupakan produk resmi yang sah dijual di Indonesia.
βSemua ponsel yang dijual Lazada ada label Postel (Kominfo). Kami tak akan menjual barang yang tanpa label Postel,β jelas Sieber, di Kantor Lazada, Rabu (25/11/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk tahun 2015 ini saja sudah ada sekitar 200 barang yang disebut Sieber telah dihapus Lazada dari layanannya karena dianggap melanggar aturan.
Lazada sendiri telah menyiapkan sejumlah sanksi untuk penjual yang ketahuan melakukan pelanggaran. Sanksinya bertahap mulai dari yang paling rendah adalah pemberian peringatan.
Kalau masih ngeyel terpaksa dilakukan penghapusan item produk yang dianggap melanggar. Sedangkan sanksi paling parah adalah penutupan akun si penjual oleh Lazada.
βSudah cukup banyak produk yang kita hapus karena menyalahi aturan. Konsumen juga diharapkan melakukan pelaporan bila menemui produk-produk yang dianggap melanggar, sehingga bisa secepatnya diselidiki untuk kemudian dihapus kalau terbukti melanggar,β pungkas Sieber.
(yud/ash)