"Paling kami akan memberi himbauan kepada pengemudi untuk melepas atribut (jaket dan helm) yang mencirikan ia pengemudi TopJek ketika memasuki kawasan-kawasan tertentu yang memang terdapat perseteruan dengan ojek digital," ujar Direktur dan Share-Holder TopJek, Cempaka Adinda kepada detikINET di kantornya, Senin (5/10/2015).
Tak hanya itu, pihak TopJek juga akan memberikan penyuluhan kepada ojek pangkalan dan mengajak untuk bergabung dengan TopJek. "Kami sih inginnya ojek-ojek yang ada di sekitar bergabung dengan kami. Tapi kalau melihat dari animo pendaftar, sepertinya mereka berminat," ungkap Adinda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para calon pengemudi itu harus membawa berbagai macam kelengkapan dokumen, seperti fotokopi KTP, SIM, STNK, pas foto 4x6, foto motor, foto plat nomor motor, nomor ponsel, dan email. Setelah lolos, maka pengemudi akan menjalani psikotes.
Nantinya layanan yang bisa diakses melalui aplikasi Android dan iOS ini akan mulai beroperasi pada awal bulan November 2015. Unuk wilayah operasinya, untuk sementara TopJek hanya beredari di Jakarta.
(yud/yud)