Detikcom memantau melalui aplikasi Uber sekitar pukul 10.30 WIB. Aplikasi masih bisa digunakan dengan baik. Bahkan masih bisa melakukan pemesanan kendaraan.
Dari lokasi detikcom berada yakni di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, ada 5 mobil yang dekat dari lokasi, yakni di sekitar Jalan Aceh, Jalan Veteran, dan sekitar Jalan Saparua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uber tak memiliki legalitas untuk mengangkut penumpang. Itulah yang mendasari Wali Kota Bandung Ridwan Kamil untuk menolak keberadaan Uber di Kota Bandung. Uber akan direstui menarik penumpang di Kota Bandung jika memenuhi aspek legal.
"Keputusannya Uber dilarang beroperasi di Bandung," tegas pria yang akrab disapa Emil itu usai menerima laporan hasil seminar transportasi, di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Senin (7/9/2015) kemarin.
Jika Uber ingin diterima sebagai alternatif transportasi baru di Kota Bandung, harus memenuhi sejumlah syarat.
"Kita akan coba jika Uber mau melegalisasi, harus berbadan hukum, asuransi penumpang, memiliki kantor yang jelas dan harus mengkuningkan plat nomor," terang Emil.
(jsn/ash)