Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Dilarang Berkeliaran di Bandung, Uber Taksi Tetap Beroperasi

Dilarang Berkeliaran di Bandung, Uber Taksi Tetap Beroperasi


Baban Gandapurnama - detikInet

Foto: Avitia Nurmatari
Bandung, - Kemarin, Wali Kota Ridwan Kamil secara tegas melarang Uber untuk menarik penumpang di Kota Bandung. Namun hari ini, Selasa (8/9/2015), Uber masih tampak beroperasi.

Detikcom memantau melalui aplikasi Uber sekitar pukul 10.30 WIB. Aplikasi masih bisa digunakan dengan baik. Bahkan masih bisa melakukan pemesanan kendaraan.

Dari lokasi detikcom berada yakni di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, ada 5 mobil yang dekat dari lokasi, yakni di sekitar Jalan Aceh, Jalan Veteran, dan sekitar Jalan Saparua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keberadaan Uber memang sulit diketahui jika tanpa aplikasi. Sehingga secara kasat mata di jalan memang tidak berbeda dengan kendaraan lainnya.

Uber tak memiliki legalitas untuk mengangkut penumpang. Itulah yang mendasari Wali Kota Bandung Ridwan Kamil untuk menolak keberadaan Uber di Kota Bandung. Uber akan direstui menarik penumpang di Kota Bandung jika memenuhi aspek legal.

"Keputusannya Uber dilarang beroperasi di Bandung," tegas pria yang akrab disapa Emil itu usai menerima laporan hasil seminar transportasi, di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Senin (7/9/2015) kemarin.

Jika Uber ingin diterima sebagai alternatif transportasi baru di Kota Bandung, harus memenuhi sejumlah syarat.

"Kita akan coba jika Uber mau melegalisasi, harus berbadan hukum, asuransi penumpang, memiliki kantor yang jelas dan harus mengkuningkan plat nomor," terang Emil.

(jsn/ash)






Hide Ads