Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
'Taksi' Uber Bisa Raup Rp 12 Juta Per Bulan

'Taksi' Uber Bisa Raup Rp 12 Juta Per Bulan


Ardhi Suryadhi - detikInet

Jakarta - Layanan 'taksi' Uber masih saja diuber-uber pihak berwajib lantaran menyalahi aturan. Namun Uber tak tinggal diam, mereka mengklaim taat aturan serta dapat menciptakan ribuan kesempatan kerja.

Dalam keterangan resminya, Uber menyatakan banyak hal yang salah kaprah yang beredar di luar terkait layanan pemesanan 'taksi' pelat hitam Uber.

"Penting untuk diketahui, saat ini banyak terjadi kesalahpahaman terhadap Uber. Perusahaan kami telah menciptakan ribuan kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia," ungkap Uber, Jumat (4/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Jakarta, Uber mengklaim, banyak dari mitranya yang sebelumnya merupakan pengemudi taksi atau tidak memiliki pekerjaan, kini telah menjadi wirausaha yang berkembang dengan menggunakan aplikasi Uber dan mendapatkan penghidupan yang lebih baik serta fleksibilitas waktu kerja.

"Secara rata-rata, banyak dari mitra kami yang mampu memperoleh penghasilan bulanan sampai dengan Rp 12 juta. Kami menerima semua pengemudi taksi untuk mendapatkan kesempatan yang sama dan mendapatkan kehidupan yang lebih baik dengan menjadi mitra pengemudi Uber dan menyediakan transportasi yang berkualitas di Jakarta," jelasnya.

Hanya saja, klaim Uber tersebut masih belum bisa diterima oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI. Dimana 20 mobil Uber dan GrabCar baru saja kena tilang polisi dan dikandangkan Dishub DKI.

(ash/rns)







Hide Ads