"Terkait dengan hal tersebut, kami secara aktif telah meminta adanya pertemuan dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah," ujar Karun Arya, Juru Bicara Uber dalam keterangan yang diterima detikINET, Jumat (4/9/2015).
Uber juga menyatakan bahwa telah berkali-kali mencoba untuk menemui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama, serta pihak terkait lain untuk menjelaskan duduk permasalahan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka juga mengaku selalu mengutamakan keselamatan bagi pengemudi maupun penumpangnya serta telah mematuhi undang-undang No 22/2009 dan Peraturan nomor 39. "Kami senantiasa berkeinginan untuk selalu mengutamakan dialog yang membangun dengan semua pihak," tutup Karun dalam pernyataannya.
Di lain pihak, Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI kembali menggelar 'perburuan' terhadap Taksi Uber. Sore ini, Jumat (4/9/2015), total 20 unit taksi Uber dan Grab Car yang ditilang polisi dan dikandangkan Dishub DKI.
"Kalau kami dari Lalu Lintas, kami menilang mereka sesuai aspek pelanggaran lalu lintasnya. Yang mengandangkan dari pihak Dishub DKI," terang Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Jumat (4/9/2015).
Menurut Budiyanto, para pengemudi taksi Uber dan Grab Car ini ditilang karena menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya. "Taksi Uber dan Grab Car ini kendaraan pribadi, pelat hitam, tetapi dipakai untuk mengangkut penumpang," imbuhnya.Perwakilan Uber di Indonesia angkat bicara atas penangkapan yang dilakukan terhadap armadanya. Menurut mereka, Uber selalu berusaha mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
(asj/ash)