Kim Kardashian dan Kanye West memenangkan gugatan terkait penyebaran video lamaran oleh salah satu pendiri YouTube, Chad Hurley. Chad dijatuhi hukuman denda sebanyak Rp 6 miliar.
Kim dan Kanye menuntut Chad, yang kala itu hadir di acara lamaran dan diam-diam merekam momen spesial itu. Chad pun kemudian mengunggah video tersebut di situs baru miliknya, MixBit, sebelum kembali disebarluaskan oleh publik melalui media sosial.
Dikutip dari E! Online, Jumat (28/8/2015) Chad pun akhirnya setuju untuk membayar uang kerugian sebesar US $440 ribu atau Rp 6,1 miliar. Mengenai pemberitaan ini, Chad sama sekali tak mau berkomentar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chad kala itu hadir bersama seseorang yang diundang oleh Kim dan Kanye dan diam-diam mengabadikan momen tersebut dengan kameranya. Padahal, ia sudah menandatangani sebuah perjanjian yang melarang penyebaran video atau foto-foto lamaran itu.
"Klien saya membawa kasus ini ke pengadilan karena mereka sangat memandang serius sebuah perjanjian. Kami bersyukur karena hukum ditegakkan di pengadilan California. Dengan denda yang dibayarkan oleh Mr. Hurley, kami percaya hasil yang jujur dan adil sudah tercapai," ujar pengacara Kim dan Kanye.
(jsn/ash)