“Sudah dilakukan penutupan terhadap akun tersebut, juga ada dua akun lainnya yang akan menyusul ditutup juga," kata Deddy Hermawan, staf khusus Menteri Kominfo Rudiantara.
"Kami juga telah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian karena tindakan pemilik akun telah melanggar UU ITE. Ancaman hukumanya 6 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ujarnya saat diskusi di restoran Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Rabu (26/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pun demikian, Kominfo mengatakan tetap meminta rekomendasi dari panel sebelum melakukan langkah-langkah di atas. Kecuali kalau pelakunya sudah terlampau kelewatan, yang dalam kasus ini adalah sudah sangat mengarah ke hate-speech, maka Kominfo sejatinya bisa langsung melakukan tindakan.
“Kalau kasus seperti ini (sebenarnya) bisa langsung (melakukan tindakan) tanpa rekomendasi panel. Karena sudah hate-speech, (tindakannya sudah) masuk klausul UU ITE,” pungkas Deddy.
(rou/rou)