Armada taksi Uber yang memanfaatkan kendaraan pribadi dilarang mengambil penumpang di Bandara Soetta.
"Kami mesti lawan. Kami menertibkan semua taksi gelap. Dia (Uber) terselubung juga," kata Direktur Utama AP II, Budi Karya, di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (22/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak bisa berikan screening, apakah dia mobil benar, tarif benar, apakah mereka jujur atau bukan penjahat," ujarnya.
Meski menolak 100% taksi gelap, AP II memberikan solusi. Pengelola taksi Uber bisa bertemu AP II selaku operator bandara. AP II bisa melegalkan aktivitas taksi Uber dengan persyaratan yang ditentukan yakni pengemudi harus berseragam, berpelat kuning, berstiker khusus, memiliki tarif yang jelas dan dijamin oleh instansi berwenang.
"Kami belum secara formal melarang, tapi konsepnya tidak boleh. Kecuali ada approval (persetujuan), dari instansi tertentu untuk beri jaminan bila tarif benar," tuturnya.
Tidak hanya di Soetta, taksi Uber juga dilarang beroperasi di DKI Jakarta. Bahkan, taksi Uber menuai protes di beberapa negara.
(dnl/rou)