Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Uber Dilarang Beroperasi di Soekarno-Hatta

Uber Dilarang Beroperasi di Soekarno-Hatta


Feby Dwi Sutianto - detikInet

Uber (gettyimages)
Jakarta - Angkasa Pura II melarang seluruh operasional taksi berpelat nomor hitam alias taksi tidak resmi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Larangan ini berlaku juga untuk jasa pemesanan memanfaatkan aplikasi Uber.

Armada taksi Uber yang memanfaatkan kendaraan pribadi dilarang mengambil penumpang di Bandara Soetta.

"Kami mesti lawan. Kami menertibkan semua taksi gelap. Dia (Uber) terselubung juga," kata Direktur Utama AP II, Budi Karya, di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (22/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menyebut, pihaknya harus memastikan pengemudi dan armada taksi memenuhi standar keselamatan dan keamanan bagi penumpang. Ia tidak ingin penumpang yang turun dari pesawat langsung disambut atau memanfaatkan jasa transportasi yang tidak bergaransi.

"Kami tidak bisa berikan screening, apakah dia mobil benar, tarif benar, apakah mereka jujur atau bukan penjahat," ujarnya.

Meski menolak 100% taksi gelap, AP II memberikan solusi. Pengelola taksi Uber bisa bertemu AP II selaku operator bandara. AP II bisa melegalkan aktivitas taksi Uber dengan persyaratan yang ditentukan yakni pengemudi harus berseragam, berpelat kuning, berstiker khusus, memiliki tarif yang jelas dan dijamin oleh instansi berwenang.

"Kami belum secara formal melarang, tapi konsepnya tidak boleh. Kecuali ada approval (persetujuan), dari instansi tertentu untuk beri jaminan bila tarif benar," tuturnya.

Tidak hanya di Soetta, taksi Uber juga dilarang beroperasi di DKI Jakarta. Bahkan, taksi Uber menuai protes di beberapa negara.

(dnl/rou)







Hide Ads