Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Bolehkah Pengemudi GrabBike Nyambi Go-Jek?

Bolehkah Pengemudi GrabBike Nyambi Go-Jek?


Muhammad Alif Goenawan - detikInet

Jakarta -

Persaingan layanan ojek digital antara Go-Jek dan GrabBike semakin sengit. Keduanya berlomba-lomba untuk memperbanyak armadanya guna memberikan pelayanan transportasi bagi masyarakat perkotaan.

Dengan model bisnis yang sama, bukan tidak mungkin jika seorang pengemudi menekuni dua profesi sekaligus. Namun, Kiki Rizki selaku Country Head Marketing GrabTaxi Indonesia menuturkan agar sebaiknya pengemudi GrabBike tidak bekerja rangkap sebagai pengemudi Go-Jek.

"Lebih baik tidak. Kami memiliki ketentuan dan syarat yang berlaku yang harus dipatuhi oleh pengemudi kami. Karena akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar," tegas Kiki ketika ditemui detikINET sesuai acara jumpa pers GrabBike Kingdom di Plaza Barat, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perjanjian yang dimaksud Kiki, tertulis pengemudi dilarang menggunakan aplikasi EasyTaxi, Uber, Go-Jek, dan aplikasi lainnya yang menerima pesanan untuk servis transportasi. Apabila pengemudi menggunakan aplikasi dimaksud, maka pengemudi akan mendapat sanksi berupa pencabutan paket (smartphone) dan denda yang ditetapkan GrabBike.

Di luar pengenaan sangsi tadi sebenarnya Kiki ingin agar pengemudinya bisa fokus menerima pesanan dan mengerjakan tugas sebagai pengemudi GrabBike. "Tentunya akan sangat merepotkan jika mereka mengerjakan dua pekerjaan sekaligus. Belum lagi ketika mereka menerima pesanan 'tetangga', masa harus copot jaket dulu. Ya harapannya sih tidak ada yang seperti itu," ungkap Kiki.

GrabBike sendiri menerapkan sistem komisi yang kompetitif dengan Go-Jek. Bila Go-Jek menerapkan sistem komisi 80% (pengemudi) - 20% (Go-Jek), GrabBike menerapkan sistem komisi 90% - 10%.

Ditambah pemberian bonus insentif berupa uang hingga motor gratis pada pengemudi terbaik, maka hal itu menurut Kiki dirasa sudah lebih cukup.

(fyk/fyk)







Hide Ads