Layanan Taksi Uber Dinilai Menyalahi Undang-Undang LLAJ
Hide Ads

Layanan Taksi Uber Dinilai Menyalahi Undang-Undang LLAJ

Mei Amelia R - detikInet
Jumat, 19 Jun 2015 13:58 WIB
foto: Mei/detikcom
Jakarta - Lima orang sopir taksi pelat hitam yang menggunakan aplikasi Uber ditangkap aparat polisi setelah dijebak Organda. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut, operasional taksi Uber ini sudah menyalahi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009.

"Kita harus side back dulu, operasional Uber ini menyalahi aturan seperti UU No 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Peraturan Pemerintah No 74 tahun. 2014 penyelenggara angkutan umum, Perda No 5 tahun 2014 tentang transportasi, Keputusan Menteri No 35 tahun 2003, Pergub No 1026 tentang penyelenggaraan taksi," papar Kadishub Benjaminn Bukit.

Hal itu dikatakan Benjamin usai melakukan operasi penangkapan terhadap 5 sopir taksi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benjamin menilai taksi Uber ini ilegal. Taksi pelat hitam ini tidak memenuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku mengenai angkutan umum.

"Taksi harus punya kekhususan. Dia harus berbadan hukum, ada PT-nya, harus ada uji kelaikan jalan (KIR), harus ada ijin operasi," imbuhnya.

Lebih detil lagi untuk angkutan taksi harus dilengkapi dengan mahkota, logo dan argo serta yang paling utama yakni berpelat kuning.

"Termasuk masalah pentarifannya ini kan tidak resmi. Ini kan menggunakan kartu kredit pembayarannya. Makanya Organda laporkan ke polisi karena ada tendennsi pidana," tuturnya.

(jsn/ash)
Berita Terkait