Polisi menangkap pria berinisial MA yang diduga melakukan penghinaan terhadap Joko Widodo saat kampanye Pilpres. Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan tim kuasa hukum Jokowi. Apa alasan pelaporan itu?
"Saya melaporkan karena perbuatan seseorang, bukan seseorang itu. Dan dari awal saya sudah menilai perbuatan ini sangat kental dengan unsur pidana," ujar Koordinator Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-JK Henry Yosodiningrat dalam perbincangan, Rabu (29/10/2014).
Apa perbuatan itu? Henry mengatakan di tengah masa kampanye Pilpres, muncul sebuah gambar hasil rekayasa yang sangat kental dengan unsur pornografi. Dalam gambar itu, ada sosok Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Henry mengatakan, dia pertama kali mendapat gambar tersebut setelah mendapatkan laporan dari Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo. Setelah dia lihat, lantas dia memutuskan untuk melaporkan gambar itu ke polisi.
"Sebenarnya tanpa diminta Pak sekjen partai pun saya juga akan tetap melapor. Karena perbuatan itu sudah kelewat batas," ujar Henry.
Saat ini, MA sudah ditahan oleh polisi. Dia ditangkap beberapa hari lalu. MA dijerat dengan pasal ITE dan pornografi.
(jsn/ash)