"Kami terus melakukan pantauan dan memblokir konten porno, atau yang meresahkan di dunia maya dengan TRUST+Positif," tulis Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto dalam keterangan pers, Kamis (5/12/2013).
Konten negatif yang masuk dalam pemblokiran adalah konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku seperti UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pemblokiran juga wajib dilakukan oleh para penyelenggara internet (ISP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak pernah menyebutkan 100% upaya pemblokiran akan selalu berhasil. Kita akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pengaduan dari masyarakat untuk menangkal konten porno," katanya.
Diungkapkannya, selama ini pengaduan dari masyarakat diverifikasi agar unsur-unsur peraturannya terpenuhi. "Karena verifikasi pula ada beberapa situs yang memang unsur pelanggaannya tidak terpenuhi kemudian dapat dinormalisasi kembali," pungkas Gatot.
(rou/rou)