Gara-gara Lihat Kartun Porno, Pria Ini Dipenjara 3 Bulan
Hide Ads

Gara-gara Lihat Kartun Porno, Pria Ini Dipenjara 3 Bulan

- detikInet
Kamis, 25 Apr 2013 10:18 WIB
Ilustrasi (ist)
Auckland - Seorang pria di Selandia Baru dijatuhi hukuman penjara 3 bulan. Gara-garanya, dia terbukti mengunduh dan menyaksikan kartun pornografi.

Pria bernama Ronald Clark itu ketahuan memiliki kartun berupa karakter orang-orang kerdil dan peri sedang melakukan aktivitas mesum. Ia pun dinilai melihat pornografi anak, sesuatu yang sangat dilarang di Selandia Baru.

Hukum di Selandia Baru sangat ketat melarang hal-hal yang berbau pornografi. Setiap gambar atau video yang mengandung ekploitasi anak atau mereka yang di bawah umur adalah ilegal dan diancam hukuman sampai 10 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan meski yang dimiliki Clark hanyalah kartun, tetap saja ia dianggap melanggar hukum. Lembaga anti pornografi anak setempat, Child Alert, mendukung keputusan pengadilan.

"Gambar-gambar itu ilegal dan memicu orang untuk melakukannya di dunia nyata," kata Alan Bell, direktur Child Alert yang detikINET kutip dari DailyMail, Kamis (25/4/2013).

Berbagai negara memang menerapkan hukuman sangat keras bagi perilaku yang dianggap mengeksploitasi anak. Termasuk di Amerika Serikat di mana memiliki dan melihat pornografi anak juga diancam hukuman berat.


(fyk/rns)

Berita Terkait